SERANG – Terdakwa kasus dugaan kelalaian berlalu lintas, Deni Melankolis (40), diganjar dengan hukuman selama lima tahun penjara. Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Jahri yang menuntut terdakwa dengan penjara selama lima tahun.
Terdakwa merupakan warga Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, yang menyebabkan korban, Muhammad Zulkifar, warga Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang tewas, pada Maret 2015 lalu.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti sah bersalah mengemudikan kendaraan dengan kelalaian hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Menjauhkan pidana dengan pidana penjara lima tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Serang M Sainal, Kamis (6/8/2015).
Selain divonis kurungan badan selama lima tahun, Deni juga didenda Rp10 juta rupiah subsider dua bulan kurungan. Deni dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan primer JPU Kejari serang pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pantauan radarbanten.com, suasana sidang berjalan mencekam. Kerabat korban yang ikut menghadiri sidang tampak masih menaruh kekecewaan kepada terpidana.
Satu pleton Polisi Sat Sabhara Polres Serang diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan jalannya sidang. Deret kursi bagian kiri persidangan penuh terisi oleh petugas. Sebagian berjaga di lorong pengadilan.
Usai mendengarkan vonis, Deni harus menunggu hingga keluarga korban pulang dan membubarkan diri. Setelah suasana mulai lengang, petugas mengawal Deni hingga masuk ke dalam mobil dari Kejari Serang yang akan mengantarkan Deni ke Lapas Kelas II A Serang.
Untuk diketahui, kasus kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada Minggu (29/3/2015) siang. Saat itu terdakwa Deni Melankolis yang berprofesi sebagai security, tengah mengemudikan mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi A 1374 FE dari arah Palima menuju Ciomas tepatnya di Jalan Raya Palka, Kampung Cileuwung, Kecamatan Paburan, Kabupaten Serang.
Saat mengendarai mobil itu, terdakwa tidak fokus memperhatikan jalan karena mengemudi sambil memindahkan anaknya yang tertidur dan hampir terjatuh dari kursi mobil. Selain itu, faktor kelelahan membuat Deni mengantuk hingga tidak sadar jika mobil yang dikemudikannya sudah keluar jalur hingga akhirnya menabrak sepeda motor Kawasaki Ninja bernomor polisi A 2634 FI yang dikemudikan Moch Zulfikar.
Akibat kecelakaan lalu lintas itu, korban Moch Zulfikar mengalami luka cukup serius di bagian lengan, telapak kaki dan patah tungkai kanan. Nyawa korban tidak tertolong setelah kondisinya memburuk saat dirawat di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara Minggu (29/3/2015) sekitar pukul 14.00 WIB. (Wahyudin)