Polda Banten Bakal Sidik Lagi Kasus Korupsi Dana Desa Lontar Rp 988 Juta
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Ade Papa Rihi.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Ade Papa Rihi.
Pembacaan vonis terhadap terdakwa Aklani yang disebut korupsi Dana Desa tahun 2020 senilai Rp 988 juta. (Radar Banten)
Pembacaan vonis terhadap terdakwa korupsi penyimpangan Dana Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang tahun 2020 senilai Rp 988 juta, Aklani. ...
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kejati Banten mengambil sikap banding atas putusan kasus korupsi penyimpangan dana Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang ...
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menyebut nama beberapa orang yang terlibat dalam kasus korupsi penyimpangan dana Desa ...
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Aklani meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang ...
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Mantan Kades Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang Aklani dituntut pidana penjara selama 6 tahun. Ia dinilai telah ...
CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID - Upaya menekan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Cilegon, 43 kelurahan dan 8 kecamatan se-Kota Cilegon...
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menegaskan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) yang akan di Pemilihan...