Riki Permana alias Eki (32) tahanan kasus uang palsu melarikan diri. Buntut dari kasus tersebut lima anggota polisi yang menjaga sel tahanan tersebut diperiksa oleh Polda Jabar.
“Ada lima penjaga sel tahanan yang diperiksa Propam,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, seperti yang dikutip dari Jawapos.com, Senin (13/2).
Dikatakannya, pemeriksaan terhadap anggota piket jaga itu untuk mengetahui kronologis kaburnya tahanan juga memeriksa kesalahan yang dilakukan oleh anggota piket yang menyebabkan tahanan kabur. Jika nantinya terbukti bersalah, lanjut Yusri, anggota piket jaga pun akan menerima sanksi.
“Tetap ada kesalahan anggotanya. Semua disidangkan untuk melihat kesalahannya, kalau bersalah nanti kena sanksi disiplin,” tandasnya.
Seperti diketahui, Riki Purnama alias Eki melarikan diri dari ruang tahanan Mapolres Sumedang pada Minggu (12/2) dini hari.
Diketahui, tersangka kasus uang palsu ini melarikan diri setelah seorang oknum penjaga membuka pintu ruang tahanan Mapolres Sumedang. Petugas berhasil menangkap Eki di kawasan Gombong, Jawa Tengah.(nif/rmol/mam/JPG)