SERANG – Polres Serang Kota yang diresmikan Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo pada Desember 2016 menempati gedung eks Markas Polda Banten di Jalan Kimas Jong, Alun-Alun, Kota Serang.
Di gedung yang juga ditempati Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Banten ini belum dilengkapi fasilitas sel untuk tahanan. Jika ada tahanan, Polres Serang Kota menitipkan ke polsek dan rumah tahanan.
“Tahanan kita titipkan ke polsek-polsek,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin, akhir pekan lalu, sebagaimana diberitakan Radar Banten.
Polsek Cipocok Jaya, Polsek Taktakan, dan Polsek Serang, lanjut dia, menjadi pilihan utama untuk menitipkan tahanan. Lokasinya yang tak begitu jauh dari Mapolres Serang Kota jadi alasan.
“Tiga polsek itu yang paling dekat. Biar lebih mudah, bila memerlukan keterangan tambahan,” imbuh Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Panji Firmansyah.
Setiap penjahat yang berhasil ditangkap akan diinterograsi selama 1 x 24 jam di ruangan sempit Satreskrim Polres Serang Kota. Setelah statusnya berubah menjadi tersangka, penyidik barulah menitipkan ke polsek terdekat.
Setelah dititipkan bila masih membutuhkan keterangan tambahan, penyidik harus bersedia repot-repot mendatangi polsek. Pemeriksaan harus dilakukan pagi hari agar tak mengganggu kasus yang ditangani penyidik polsek.
Tentu saja penanganan kasus seperti ini cukup merepotkan. Selain meminjam ruangan dan peralatan komputer milik polsek, penyidik Polres Serang Kota harus membawa kertas sendiri. “Kalau memang mau pengembangan, tersangka, ya kita bon,” kata alumnus Akpol 2007 itu.
Namun, Panji Firmansyah menolak repotnya pemeriksaan tersebut sebagai kendala. Dia hanya menyebut sebagai kerja ekstra penyidik. Tidak dimungkiri adanya ruang tahanan dan penitipan barang bukti akan memudahkan penyidik. Sementara, barang bukti yang besar seperti motor disimpan di depan kantor. “Kalau yang kecil-kecil, kita simpan sendiri. Kita enggak mau ambil risiko kehilangan,” ungkapnya.
Penitipan tersangka di ruang tahanan polsek tidak hanya persoalan meminjam tempat. Namun juga, menyangkut tanggung jawab memberi makanan kepada para tahanan. Hal ini berhubungan dengan beban anggaran polsek. “Persoalan itu langsung ke pimpinan,” ujarnya.
Persoalan beban anggaran untuk menanggung biaya makan tahanan sepertinya tak terlalu merisaukan polsek. Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Syahrul tidak mengaku dapat mengerti kebijakan pimpina Polres Serang Kota. “Enggak ada masalah. Memberi makan seseorang itu pahala,” kata Syahrul sembari tersenyum.
Jumat (3/3), ruang tahanan di Polsek Cipocokjaya kosong. Semua tahanan telah dititipkan ke Rutan Klas II B Serang. Termasuk tahanan titipan Polres Serang Kota juga telah dipindahkan.
Saat ini, jumlah tersangka yang ditahan Satreskrim Polres Serang Kota berjumlah tujuh orang. Empat orang telah dititipkan ke Rutan Serang. Dua orang ditahan di Polsek Serang dan satu orang di Polsek Taktakan. Jumlah tersebut belum ditambah dari tahanan Satresnarkoba.
“Anggaran pengadaan (ruang tahanan-red), kita belum ada,” jawab Komarudin saat disinggung soal pembuatan ruang tahanan. Sedianya, keberadaan ruang tahanan bagi polres yang berkedudukan di ibukota Provinsi Banten itu sangat dibutuhkan. Selain memudahkan proses penyidikan, juga memudahkan keluarga sang tahanan untuk membesuk. (Merwanda/Radar Banten)