JAKARTA – Sepanjang 2016 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan 16 kali operasi tangkap tangan dan 110 orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.
Semua itu dihasilkan semasa kepemipimpinan KPK jilid 4 atau Ketua Agus Rahardjo yang memulai kiprahnya di awal 2016.
Para tersangka itu berasal dari berbagai kalangan dan profesi. “Unsur-unsurnya ada yang dari institusi penegak hukum seperti hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu, advokat, dan juga sejumlah panitera pengadilan, anggota DPR/DPD, swasta, sejumlah pejabat di daerah baik kepala daerah maupun DPRD,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada JawaPos.com, Sabtu (24/12).
Dari total 110 tersangka termasuk 16 kali OTT, tercatat sejumlah kasus cukup mendapat sorotan publik karena melibatkan tokoh pejabat penting di Indonesia. (put/JPG)