SERANG – Berdasarkan data Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, tahun ini sudah 1.000 lebih pekerja dan buruh perusahaan di Kabupaten Serang yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Ribuan buruh korban PHK itu tersebar di 12 perusahaan di Kabupaten Serang. Disebutkan aliansi, perusahaan darurat PHK di antaranya PT Alphacon Valfindo, PT Avia Avian Brands, PT Kingland, dan PT Mulia Inti Sejahtera Packindo yang ada di wilayah Kecamatan Cikande.
Hal itu diungkapkan koordinator ASPSB Kabupaten Serang Asep Saepuloh usai mediasi antara delapan elemen aliansi serikat buruh dan pekerja di Kabupaten Serang bersama jajaran Pemkab di Pendopo Bupati, Selasa (8/8). Jajaran aliansi serikat ditemui oleh Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa. Turut mendampingi Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Komarudin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang R Setiawan bersama Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami.
Asep datang ke Pendopo bersama ribuan anggota serikat. Di depan halaman Pendopo, ribuan buruh berunjuk rasa di tengah teriknya matahari. Mendapatkan penjagaan ketat dari aparat kepolisian dari Polres Serang Kota dibantu aparat dari Polda Brimob Banten, massa tetap bersamangat melakukan orasi sambil membentangkan bendera serikat dan spanduk tuntutan kepada Pemkab Serang. Banyaknya massa yang berunjuk rasa ke Pendopo, memaksa pihak kepolisian memasang pagar kawat di depan pintu gerbang Pendopo.
Asep mengatakan, kedatangannya ke Pemkab Serang karena prihatin atas maraknya kasus PHK massal di Kabupaten Serang. Asep pun menyatakan bahwa di Kabupaten Serang sudah darurat PHK massal. Untuk itu, ia mengharapkan Pemkab mempunyai kepedulian terhadap para pekerja dan buruh.
“Kita tolak PHK massal. Sudah banyak buruh yang di-PHK sepihak, sekitar 1.000 lebih. Darurat PHK sesuai data kita ada di 12 perusahaan, itu yang terdata, belum yang tidak terdaftar,” ungkap Asep.
Menurut Asep, dalam lima tahun terakhir, tahun ini menjadi penyumbang terbanyak korban PHK. Alasan perusahaan, berdasarkan informasi yang diterima Asep, banyak hal, di antaranya efisiensi, habis kontrak, perubahan proses kerja. Untuk itu, pihaknya ingin menggugah kepedulian Pemkab melalui Disnakertrans terhadap buruh selain cara di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
“Pemkab harus memaksimalkan lembaga kerja di tripartit, yang terdiri dari perwakilan unsur buruh, unsur pemerintah, dan pengusaha,” pintanya.
Disinggung soal aksi buruh, dijelaskan Asep, sebagai bukti solidaritas atas diberlakukannya upah minimum padat karya di Jawa Barat. Isi Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.644-Yanbangsos/2017 dinilai merugikan kaum buruh. Yakni, isi keputusan di antaranya soal persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen.
“Kita khawatir berefek ke Provinsi Banten. Alhamdulilah Pak Wakil (menyebut Wakil Bupati Pandji Tirtayasa-red) tidak setuju dengan pemberlakukan upah minimum padat karya,” terangnya.
Asep juga berharap, Pemkab bisa memberikan rekomendasi pengawasan dari Pemprov Banten terkait penanganan kasus-kasus perburuhan supaya didelegasikan kepada Kabupaten Serang.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menjelaskan, aksi ribuan buruh dilakukan karena khawatir kebijakan tentang upah minimum industri padat karya yang sudah berlaku di Jawa Barat diberlakukan di Kabupaten Serang. Maka dari itu, Pandji mengaku sepakat agar kaitan upah minimum industri padat karya itu jangan sampai diberlakukan di Kabupaten Serang.
“Tapi, kan kuncinya ada di mereka (serikat-red) sendiri. Pemberlakuan upah minimum padat karya ini mempersyaratkan tiga hal. Satu di antaranya persetujuan rekomendasi dari serikat pekerja,” jelasnya.
Soal PHK massal, dijelaskan Pandji, perusahaan tidak berhak melakukan PHK sebelum ada penetapan dari pengadilan PHI. Ketika ada sengketa perburuhan, tidak selesai di dewan tripartit, baru masuk ke pengadilan. Namun, sebelum ada putusan pengadilan perusahaan diklaim, tidak boleh memberhentikan karyawannya.
“Harusnya mekanismenya begitu. Selama proses persidangan karyawan yang sedang bersengketa harus tetap dibayar dengan upah transisi. Nah, ini banyak yang tidak dilakukan perusahaan,” ujarnya.
Untuk kewenangan pengawasan, menurut Pandji, perlu dilakukan amandemen Undang-Undang Ketenagakerjaan agar pengawasan ketenagakerjaan dikembalikan ke kabupaten. Saat ini, diakui Pandji, fungsi pengawasan ketenagakerjaan menjadi domain Pemerintah Provinsi.
“Makanya, saya akan instruksikan Disnakertrans agar ke provinsi, meminta agar fungsi pengawasan didelegasikan ke kabupaten. Biar kami yang menangani kalau provinsi kurang personel, delegasikan juga anggarannya,” tandasnya. Usai mediasi, massa membubarkan diri dengan tertib. (Nizar S/RBG)