SERANG – Sebanyak 11 tempat hiburan malam (THM) di jalan lingkar selatan (JLS) yang masuk wilayah Kabupaten Serang disegel, Senin (15/2). Itu lantaran belasan THM itu tidak mengantongi izin.
Penyegelan yang dilakukan oleh Dinas Satpol PP Kabupaten Serang bersama unsur TNI-Polri sudah dilakukan dua kali. Namun, belasan tempat hiburan malam itu tetap membandel.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah melayangkan surat-surat peringatan kepada belasan THM itu. Bahkan, pihaknya sudah memberikan ultimatum untuk mengosongkan tempat tersebut.
Ajat mengatakan, dari 11 THM itu hanya tiga yang memiliki izin. Itu pun, hanya izin restoran. “Ini jelas sudah menyalahi izin, di kita tidak ada izin tempat hiburan malam, apalagi jual minuman keras,” ujarnya.
Dikatakan Ajat, pihaknya saat ini lebih serius menyegel belasan THM itu. Sebelumnya, kata dia, Bupati Serang juga sudah menerbitkan surat penghentian operasional untuk belasan THM itu. “Kita juga sudah memberikan teguran kepada pemilik ruko untuk tidak menyewakan tempatnya untuk tempat hiburan malam, kalau tetap membandel bisa saja kita bongkar,” katanya.
Ajat mengatakan, selain di JLS pihaknya juga akan menyasar THM di wilayah lainnya di Kabupaten Serang. “Habis ini kita akan ke Serang Timur,” ucapnya. (Abdul Rozak)