TANGERANG – Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel menangkap Joko Suprapto (31) karena kasus pencabulan. Warga Gang Arinda Kecamatan Pondok Aren, itu tega mencabuli dua anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho menyatakan, pelaku ditangkap di kampung halamannya Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, setelah mendapat kabar dari salah seorang saudaranya di Tangsel. ”Dua bulan kasus ini kami selidiki dan baru sekarang pelaku tertangkap, ” kata Alexsander kepada wartawan, kemarin.
Pelaku melakukan pencabulan kepada dua anak tirinya berinisial PA (10) dan ROR (7), pada pertengahan Februari 2017 lalu. Terbongkarnya kasus pencabulan terungkap pada Selasa (18/4) setelah kedua korban menceritakan kepada istri pelaku, Endang Susilawati.
Mendengarkan cerita anaknya, Endang melaporkannya kepada ke Polres Tangsel dengan nomor LP/241/IV/2017. Setelah ada laporan dan hasil visum polisi langsung mencari pelaku di rumah kontrakan mereka. Namun, pelaku sudah menghilang. Polisi sempat kehilangan jejaknya.
“Tetapi pengembangan kasus ini terus kami lakukan hingga akhirnya kami dapat mengetahui dimana lokasi persembunyian Joko,” paparnya dilansir INDOPOS (Jawa Pos Group).
Sementara pelaku Joko Suprapto mengatakan aksi pencabulan kepada dua anak tirinya itu dilakukan karena terpancing emosi, setelah bertengkar dengan istrinya. Apalagi, selama lebih dari empat bulan sang istri selalu menolak jika diajak berhubungan intim.
”Saya hilaf dengan hal ini, makanya saya kabur ke kampung halaman. Mungkin kalau masih di sana saya takut dikeroyok massa. Mau bagaimana lagi saya harus lampiaskan birahi ini, dan kebetulan ada dua anak di rumah maka itu jadi sasarannya,” pungkasnya. (jpg)