radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tak Puas dengan Istri, Sopir Truk Perkosa Anak Tiri

Redaksi by Redaksi
12-07-2019 09:58:32
in Berita Utama, Hukum
0
Tak Puas dengan Istri, Sopir Truk Perkosa Anak Tiri
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Tidak puas dengan layanan istri, Maman (37), bertindak asusila terhadap ACM (15), anak tirinya. Sopir truk itu berulang kali memerkosa korban. Perbuatan Maman dilaporkan korban kepada EH, ibu kandungnya. 

“Sidangnya terpaksa ditunda hari ini (kemarin-red) karena saksi belum dapat dihadirkan JPU (jaksa penuntut umum-red),” kata pengacara Maman, Shanty Wildaniyah ditemui Radar Banten di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (11/7).

Maman dituduh menyetubuhi ACM pada September 2018 lalu. Peristiwa itu dilakukan dalam rumah kontrakan di daerah Cipocokjaya, Kota Serang.

Baca Juga :

Pisah Sambut Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak Ucapkan Terima Kasih kepada Wartawan

Selasa, 7 Februari 2023 22:17
515 Ton Minyakita Ditahan Produsen, Zulhas: Tidak Mendistribusikan karena Belum Dapat DMO

515 Ton Minyakita Ditahan Produsen, Zulhas: Tidak Mendistribusikan karena Belum Dapat DMO

Selasa, 7 Februari 2023 21:59

Kala itu, Maman tergiur dengan tubuh korban yang baru saja keluar dari kamar mandi. Dia menyelinap ke dalam kamar sang anak.

Saat berada di dalam, Maman memperkosa korban. Korban sempat berontak dan memanggil nama ibunya. Teriakan sia-sia lantaran EH berada di luar rumah. Usai menuntaskan nafsunya, Maman mengancam korban agar tutup mulut. “Berdasarkan surat dakwaan memang seperti itu (ada ancaman-red),” kata Shanty.

Pada Januari 2019, Maman mengulangi perbuatan bejatnya. Beberapa hari kemudian, korban melaporkan perbuatan Maman kepada EH. Maman pun dilaporkan EH ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang Kota. Berbekal keterangan korban, saksi dan alat bukti hasil visum, polisi menetapkan Maman sebagai tersangka. Maman ditahan dan menjalani persidangan di PN Serang. “Rencananya minggu depan saksi sudah bisa dihadirkan,” tutur JPU Kejari Serang Nia Yuniawati. (Fahmi Sa’i/RBG)

Tags: Pemerkosaan

Related Posts

Berita Utama

Pisah Sambut Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak Ucapkan Terima Kasih kepada Wartawan

Selasa, 7 Februari 2023 22:17
515 Ton Minyakita Ditahan Produsen, Zulhas: Tidak Mendistribusikan karena Belum Dapat DMO
Berita Utama

515 Ton Minyakita Ditahan Produsen, Zulhas: Tidak Mendistribusikan karena Belum Dapat DMO

Selasa, 7 Februari 2023 21:59
Diskominfo Kota Serang Kembangkan Aplikasi Simpeg untuk Layanan Pegawai ASN
Berita Utama

Diskominfo Kota Serang Kembangkan Aplikasi Simpeg untuk Layanan Pegawai ASN

Selasa, 7 Februari 2023 20:09
Next Post
Blangko KTP-El di Kota Serang Terbatas

Blangko KTP-El di Kota Serang Terbatas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pisah Sambut Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak Ucapkan Terima Kasih kepada Wartawan

by Fahmi
Selasa, 7 Februari 2023 22:17

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengucapkan terima kasih kepada wartawan yang telah mempublikasikan kegiatannya selama menjabat Kepala Kejaksaan...

515 Ton Minyakita Ditahan Produsen, Zulhas: Tidak Mendistribusikan karena Belum Dapat DMO

515 Ton Minyakita Ditahan Produsen, Zulhas: Tidak Mendistribusikan karena Belum Dapat DMO

by Angger Gita
Selasa, 7 Februari 2023 21:59

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Produsen minyak goreng bersubsidi (Minyakita) yakni PT Bina Karya Prima (BKP) mendapat teguran keras dari Kementerian Perdagangan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.