SERANG – Salah seorang Lurah di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, merasa kecewa dengan hasil rotasi yang dilakukan Pemkot Serang melalui pelantikan ratusan pejabatnya, Jumat (6/3/2015) lalu.
“Saya tidak mendapatkan surat undangan pelantikan, tahu-tahu saya di pindahkan ke seksi di salah satu instansi,” ungkap lurah yang minta namanya dirahasiakan, Selasa (10/3/2015).
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Serang Jumhadi menyesalkan kejadian tersebut. Ia mengatakan seharusnya ada surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat yang bersangkutan. “Harusnya ada pemberitahuan, mau ditempatkan dimana orang tersebut, tentunya melalui surat,” ungkap Jumhadi.
Jumhadi mengungkapkan, rotasi yang bermasalah itu terjadi diakibatkan Perda Tahun 2010 tentang Kompetensi Jabatan, sampai saat ini belum memiliki Peraturan Walikota. (Fauzan Dardiri)