CILEGON – Libur Idul Fitri dan cuti bersama tahun ini terbilang cukup lama. Sesuai ketetapan Presiden Joko Widodo, aparatur sipil negara (ASN) mendapatkan jatah libur sebanyak sepuluh hari. Kondisi itu pun membuat ASN dilarang untuk menambah cuti atau libur.
Jika ASN tetap mengeyel menambah waktu libur, sanksi pun sudah disiapkan. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon Mahmudin menjelaskan, ASN yang melanggar ketentuan libur dan cuti bersama akan diganjar dengan pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sebesar lima persen. “Sesuai dengan keputusan pemerintah, libur Idul Fitri dan cuti bersama tahun ini dari tanggal 11 hingga 20 Juni 2018,” katanya, Rabu (30/5).
Dengan hitungan seperti itu, berarti ASN mendapatkan jatah libur selama sepuluh hari. Namun jika dihitung sejak Sabtu (9/6), ASN mendapatkan jatah libur selama 12 hari. “Atas dasar perhitungan itulah BKPP Kota Cilegon berharap kepada para pegawai untuk tidak menambah waktu cuti lagi sehingga bisa melanjutkan program-program yang tertunda akibat libur panjang itu,” katanya.
Mahmudin menjelaskan, jatah libur itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 18 April 2018.
Menurut Mahmudin, kebijakan itu pun sudah disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cilegon Edi Ariadi kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) melalui surat edaran. “Semuanya sudah diterima oleh OPD,” ujar Mahmudin.
Meski begitu, lanjut Mahmudin, aturan dan sanksi itu tidak berlaku bagi pegawai yang sedang dalam cuti hamil atau dalam keadaan sakit parah. Syaratnya, pegawai itu harus menyerahkan surat keterangan dari dokter bila sakit.
Berbeda dengan pegawai di beberapa OPD yang tetap masuk bekerja saat Idul Fitri. Seperti para pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Dinas Kesehatan (Dinkes), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Kalau yang kerja pas Lebaran, boleh tambah libur,” ujarnya.
Para pegawai itu, menurutnya, yang bertugas berjaga saat arus mudik dan hari Lebaran di posko mudik, posko kesehatan, terminal, pelabuhan, dan di sepanjang jalur mudik. “Masuk di luar ketentuan cuti dinilai wajar diberikan untuk para pegawai itu,” katanya.
Mahmudin berharap, para pegawai bisa memanfaatkan jatah liburan itu sebaik-baiknya dan tidak ada lagi keinginan untuk menambah waktu libur sehingga tidak ada program yang tertinggal.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon Arriadna menjelaskan, sejumlah pegawai di OPD itu tetap masuk kerja meski sudah masuk masa cuti bersama. Para pegawai itu yang akan ditempatkan di posko-posko kesehatan serta fasilitas kesehatan di sepanjang jalur mudik. “Setiap posko-posko ada dua tenaga medis ada satu driverambulans, dari H-3 ada dokter yang berjaga,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta mengungkapkan, ASN harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, waktu libur yang telah diberikan sangat lama. “Saya dukung aturan itu. Kami juga dukung sanksi tegas untuk ASN,” ujarnya.
Menurutnya, pasca libur, pelayanan kepada masyarakat harus kembali normal. Tidak ada alasan bagi ASN untuk berleha-leha dalam menjalankan tugas setelah libur Idul Fitri nanti. “Bagaimana pun tugas aparatur negara itu melayani masyarakat,” ujar politikus PKS itu. (mg09/ibm/dwi)