SERANG – Tahun ini, tambahan penghasilan PNS (TPP) di Pemkot Serang naik 50 persen dibandingkan tahun lalu. Namun, kenaikan itu diikuti terbitnya Peraturan Walikota Serang Nomor 75 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian TPP di Lingkungan Pemkot Serang. Dalam perwal yang ditandatangani Walikota Serang Tb Haerul Jaman tertanggal 28 Desember 2017 itu, mengatur pengurangan TPP apabila ada pegawai yang tidak melaksanakan kewajiban.
Kepala Bagian Organisasi Pemkot Serang Hadiah Murniati mengatakan, perwal itu dibuat sebagai pengendalian dalam pedoman pemberian TPP. “Pembayaran TPP harus berbasis kinerja,” ujarnya, Kamis (8/2).
Murni, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa salah satu indikatornya adalah aspek perilaku kerja seperti disiplin pegawai mulai dari tingkat kehadiran apel pagi dan apel sore. Sebagai penunjangnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang menyiapkan aplikasi yang diberi nama Siap Keh.
Dalam Bab V perwal itu, disebutkan bahwa pengurangan TPP dihitung dari 100 persen jumlah TPP. Pengurangan TPP terhadap pegawai akan dilakukan apabila datang lebih dari ketentuan jam kerja, yakni pukul 07.30 WIB dan tidak melaksanakan apel pagi dikenakan pengurangan sebesar dua persen untuk setiap hari. Selain itu, pulang lebih awal dari ketentuan jam kerja dan tidak melaksanakan apel sore dikenakan pengurangan sebesar dua persen. Diketahui, jam pulang ASN Senin sampai Kamis pukul 16.00 WIB dan Jumat 16.30 WIB.
Lalu apabila tidak masuk kerja tanpa keterangan, dikenakan pengurangan sebesar enam persen. “Apabila tidak mengikuti acara peringatan hari besar yang diselenggarakan oleh Pemkot Serang bagi pegawai yang diberikan tugas sesuai dengan surat perintah, dikenakan pengurangan sebesar dua persen,” urainya.
Namun, tambah Murni, pengurangan TPP dikecualikan apabila melaksanakan tugas kedinasan berdasarkan surat perintah tugas dan memberikan alasan lain yang dibuat tertulis dan dengan izin atasan langsung.
Ia mengatakan, pemberian TPP itu dibayarkan setelah melaksanakan kerja selama satu bulan, kecuali pembayaran untuk Desember diberikan pada akhir bulan di tahun anggaran berkenaan. Pejabat yang membidangi kepegawaian pada perangkat daerah melakukan rekapitulasi dan pencocokan data kehadiran pegawai ke BKPSDM paling lambat tanggal lima setiap bulan berikutnya. BKPSDM kemudian memverifikasi paling lama dua hari. “Hasil verifikasi oleh kepala perangkat daerah dijadikan dasar pengajuan besaran TPP,” urai Murni.
Kata dia, mekanisme ini berlaku mulai Januari yang akan dibayarkan pada bulan ini. Namun, saat ini aplikasi Siap Keh belum dapat digunakan secara maksimal karena masih dalam tahap pengembangan.
Ia mengatakan, pengurangan TPP itu bertujuan agar pegawai mematuhi perilaku kerja dan target kinerjanya dapat tercapai. “Ini juga untuk mendorong pegawai agar lebih taat dan meningkatkan kinerja pegawai,” tuturnya.
Terkait besaran TPP, Walikota juga menerbitkan Keputusan Walikota Serang Nomor 900/Kep.8-Huk/2018 tentang Besaran Pemberian TPP di Lingkungan Pemkot Serang Tahun Anggaran 2018. TPP itu diberikan berdasarkan beban kerja kepada pejabat-pejabat fungsional tertentu, pejabat fungsional umum/pejabat pelaksana, dan calon ASN dengan mengingat perbandingan besarnya beban kerja yang melampaui beban kerja normal dan keterbatasan jumlah pegawai.
Dari 33 organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Pemkot, TPP bagi pegawai di lima OPD berbeda. Kelima OPD itu, yakni Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, dan Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa. Berdasarkan kepwal itu, selisih antara jabatan eselon II di lima OPD itu dengan OPD lainnya mencapai angka Rp4 juta per bulan.
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kota Serang Salvani Eka mengatakan, tahun ini anggaran yang digelontorkan untuk TPP mencapai Rp100,5 miliar. Pemberian TPP itu akan dilakukan secara nontunai berdasarkan surat perintah membayar dari OPD setelah dihitung oleh BKPSDM. (Rostinah/RBG)