MERAK-Karena tidak kunjung dilengkapi dokumen oleh
pemiliknya, daging celeng 985 kilogram dimusnahkan Balai Karantina Pertanian
Kelas 2 Cilegon, Kamis (20/2/2014).
“Kita sudah memberi waktu tiga hari untuk dilengkapi
dokumennya kepada pemilik daging tersebut, namun tidak kunjung dilengkapi. Karena
daging sudah busuk, sudah tidak layak konsumsi, baik bagi manusia maupun hewan,
daging itu kita musnahkan,” ujar Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas 2 Cilegon
Bambang Harianto, di sela-sela pemusnahaan daging celeng.
Dijelaskan, daging celeng dimusnahkan dengan cara dibakar di
tungku pemusnahan. Pemusnahan disaksikan oleh sejumlah pihak, mulai dari kepolisian
dan instansi terkait lainya.
Kata Bambang, sopir bus yang membawa daging celeng sudah
dipulangkan akan tetapi suatu saat bisa dipanggil jika diperlukan untuk proses
penyelidikan. “Saat ini sopir statusnya masih saksi,” katanya.
Kasi Perkarantinaan Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas 2 Cilegon
Melani Ayu Ningsih mengatakan, pemusnahan kali ini merupakan barang bukti hasil
tangkapan yang dilakukan pihaknya bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA)
Jawa Barat pada Senin (17/2/2014). (Sefrinal Putra)