SERANG – Calon Bupati Serang nomor urut 1, Ratu Tatu Chasanah mempertanyakan dasar hukum pencopotan beberapa baliho yang memampang foto dirinya oleh Panwaslu Kabupaten Serang. Ia keberatan dengan pencopotan tersebut karena dipasang di Kota Serang dan tidak memasang atribut nomor urut dan partai politik pengusung dirinya dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2015 mendatang.
Tatu juga mengaku dirinya belum pernah mendapat surat teguran atau surat peringatan pemasangan spanduk dan baliho dari pihak Panwaslu. “Semua kan ada aturannya. Apalagi saya sebelumnya tidak dapat surat pemberitahuan untuk menurunkan. Saya pasang kan bukan di kawasan kabupaten. Apa ada aturannya? Kalau memang ada dasar aturannya, silakan. Tapi setahu saya kalau di luar kabupaten tidak masalah,” ujar Tatu, usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (30/11/2015).
Baca Juga : Panwaslu Copot Baliho Bergambar Calon Bupati Serang
Terpisah, Ketua Divisi Penindakan Panwaslu Kabupaten Serang, Mastur James, menegaskan bahwa pihaknya bersama Satpol PP telah melayangkan surat peringatan namun tidak digubris oleh pihak calon. “Baliho dan spanduk yang menyerupai alat peraga kampanye itu melanggar PKPU. Sudah jelas bahwa alat peraga itu didanai oleh APBN. Ini pun perintah Bawaslu Banten,” kata Mastur.
Ia berkeras bahwa pemasangan baliho bergambar Ratu Tatu Chasanah tetap merupakan pelanggaran dalam penggunaan Alat Peraga Kampaye (APK). “Berbicara kampanye ini kan substansinya calon. Jadi harus mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama,” pungkasnya. (Wahyudin)