CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Taufiqurrohman dipecat dari jabatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Cilegon Mandiri.
Pemecatan Taufiq diambil dalam Rapat Kuasa Pemilik Modal (KPM) Luar Biasa Perumda Cilegon Mandiri di ruang rapat Walikota Cilegon, Senin, 18 September 2023.
Rapat KPM Luar Biasa Perumda Cilegon Mandiri berlangsung secara tertutup.
Informasi soal pemecatan tersebut dibenarkan oleh Taufiq.
“Saya diberhentikan sebagai direktur atas dasar LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan),” ujar Taufiq saat memberikan keterangan pers, tadi sore, 18 September 2023.
LHP yang dimaksud adalah pemilihan Taufiq sebagai Direktur Perumda Cilegon Mandiri tidak melalui lelang jabatan atau open bidding.
Menurut Taufiq, penunjukannyabsebagai Direktur Perumda Cilegon Mandiri tanpa melalui mekanisme lelang jabatan karena pada saat itu peraturan yang mengatur hal tersebut belum ada.
“Pada waktu itu belum ada open bidding, pada saat itu masa transisi dimana Perda yang mengatur open bidding untuk BUMD itu belum ditetapkan,” ujar Taufiq.
Peraturan yang mengatur open bidding untuk pengisian jabatan direktur di BUMD diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021.
“Sedangkan saya dipilih sebagai direktur tahun 2020,” ujar Taufiq. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agus Priwandono