SERANG-Tiga pelajar SMKN 2 Kota Serang divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, kemarin (24/2). Ketiga remaja yang terlibat tawuran itu terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap MAF (16), hingga tewas.
Tiga remaja itu adalah MK (17), MG (17), dan RA (17). Hakim PN Serang menilai perbuatan ketiganya telah memenuhi unsur Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Tadi sudah dibacakan putusan terhadap ketiga terdakwa. Vonisnya berupa pidana penjara selama empat tahun karena dinilai terbukti bersalah melanggar dakwaan kesatu,” kata kuasa hukum ketiga terdakwa, Andrie Pratama usai sidang yang berlangsung tertutup di PN Serang, Kamis (24/2).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang. “Tuntutannya enam tahun,” ujar Andrie.