TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria dibekuk petugas Polsek Kresek, Polresta Tangerang. Penyebabnya, pria berinisial A (38) tersebut diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Kapolsek Kresek AKP Sri Raharja mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/12/2022) dini hari di rumah korban dan tersangka di daerah Kresek, Kabupaten Tangerang.
“Pelaku tersebut adalah ayah tiri dari korban, seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah,” kata Sri, Jumat 3 Februari 2023.
Sri mengatakan, pelaku melakukan aksi amoralnya saat tengah malam, saat ibu korban atau istri tersangka A sedang tertidur. Tersangka A masuk ke kamar korban dengan mendobrak pintu kamar.
“Tersangka A kemudian membangunkan korban dan mengajaknya berhubungan. Namun korban menolaknya. Pelaku pun naik pitam dan mengancam korban dengan kekerasan,” terangnya.
Senada disampaikan Kanit Reskrim Polsek Kresek IPDA Dasuki. Korban yang dibawah umur tersebut dibuat tidak berdaya karena adanya ancaman dari pelaku.
“Korban yang masih di bawah umur, ketakutan dan tidak berdaya di bawah ancaman pelaku,” ucap Dasuki.
Merasa aksinya tidak terbongkar, selang seminggu kemudian atau pada Senin (2/1/2023) dini hari, pelaku kembali memasuki kamar korban. Pelaku kembali hendak memperkosa korban. Namun korban sempat ingin berteriak. Sehingga pelaku urung memperkosa korban.
“Namun berdasarkan hasil keterangan, pelaku sempat melakukan pencabulan kepada korban,” jelas Dasuki.
Pada Kamis (26/1/2023), ayah kandung korban datang berkunjung. Melihat gelagat aneh, ayah korban menanyakan kejanggalan pada diri korban. Akhirnya korban menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya.
“Kemudian peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polsek Kresek dan langsung ditindaklanjuti,” imbuh Dasuki.
Setelah melakukan visum, petugas pun langsung bergerak meringkus tersangka A. Polisi berhasil membekuk tersangka A setelah laporan dibuat. Kini tersangka A mendekam di sel tahanan Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka A terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Abdul Rozak