PONDOK AREN-EW (41), diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Tangsel, Jumat (20/8) malam. EW diduga sebagai pelaku membanting bocah empat tahun berinisial B ke lantai. Video penganiayaan itu pun tersebar ke sejumlah grup WhatsApp.
Video kekerasan itu pun ditelusuri oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel. Hasil penelusuran diketahui pelaku merupakan warga Kompleks Vila Bintaro Regency, Pondok Aren, Kota Tangsel. Aksi kekerasan tersebut direkam oleh diam-diam oleh asisten rumah tangga (ART) di rumah EW.
Jumat (20/8) malam, polisi bersama petugas P2TP2A bergegas mendatangi kediaman EW. B pun berhasil dievakuasi petugas.
“Saat ini, korban yang berusia empat tahun tersebut, alhamdulillah sudah berhasil kita amankan,” ungkap Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iman Imanuddin, Sabtu (21/8).
Sementara Kasat Reskrim Polres Tangsel Ajun Komisaris Polisi (AKP) Angga Surya Saputra menjelaskan, penganiayaan terhadap B bukan kali pertama dilakukan oleh EW. Selama satu tahun terakhir, orangtua angkat korban ini telah beberapa kali menganiaya korban. “Pelaku sudah tidak ingat lagi berapa kali melakukan kekerasan kepada korban,” kata Angga.
Dikatakan Angga, motif kekerasan itu dipicu oleh kekesalan EW yang sedang bekerja dari rumah atau work from home melihat korban sulit untuk makan.
“Karena sering WFH maka pelaku sering lihat dan dengar kalo korban susah makan ketika disuapi oleh ART. ART pelaku merekam kejadian tersebut karena tidak tega sering melihat korban mendapat kekerasan seperti itu,” jelasnya.
Angga mengatakan, video itu pertama kali dikirim ke guru playgroup korban untuk diteruskan ke kelurahan hingga akhirnya dilaporkan ke polisi. “Oleh pembantunya dikirimkan ke guru playgroup korban. Kemudian guru playgroup korban itu cerita ke orang kelurahan dan komunikasi dan melaporkan ke polres,” ungkapnya.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku membanting korban ke lantai sebanyak dua kali. “Itu terjadi tanggal 19 Juni dan satu lagi di bulan Juli kemarin. Dibanting ke lantai,” tuturnya.
EW kini disangka melanggar Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Korban ditangani P2TP2A Pemerintah Kota Tangsel,” tuturnya.
Terpisah, Ketua RT 3, RW 12, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Chandra Purna (69) mengatakan, pelaku sosok yang tertutup. Dia jarang berinteraksi dengan warga sekitar.
“Jadi kalau sosok istrinya (EW-red) karena dia tiap hari bekerja ya, dari pagi sampai malam, jadi jarang sekali interaksi dengan kita,” ujarnya.
Namun, Setiap Sabtu dan Minggu, EW suka mengajak anak-anaknya bersepeda mengelilingi kompleks perumahan. Sehingga warga sekitar tidak menaruh curiga jika EW berbuat kasar kepada anak asuhnya.
“Gak ada yang aneh, normal saja seperti ibu-ibu yang lain. Jadi mungkin apa penyebabnya karena stres terlalu banyak bekerja atau bagaimana, saya juga kurang paham,” tambahnya.
Dituturkan Chandra, ibu kandung korban yang merupakan adik kandung EW. Korban diasuh EW sejak berusia lima bulan setelah ibu kandungnya meninggal dunia. “Diasuh oleh yang bersangkutan sampai sekarang,” ungkapnya.
Menurut Chandra, keluarga EW telah tinggal di perumahan tersebut selama 10 tahun. “Suami pelaku bekerja di bidang event organizer, sementara EW bekerja di salah satu provider,” ungkapnya. (rbnn/nda)