RANGKASBITUNG – Pembebasan Waduk Karian hingga kini baru mencapai 47,37 persen, dari 2.226,44 hektare yang diharuskan baru 1.054,71 hektare. Padahal, proyek ini diharapkan selesai sebelum 2019.
Asda I Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak Alkadri menyatakan, Pemkab bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) kini sedang melakukan evaluasi pembebasan lahan Waduk Karian. Hal itu karena progres pembebasan lahan cukup lamban dan berpotensi dapat menghambat kegiatan pembangunan waduk terbesar ketiga di Indonesia. “Sekarang progres pembebasan lahan baru mencapai 47 persen. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah yang ditugaskan mempercepat pembebasan lahan untuk Waduk Karian,” kata Alkadri kepada Radar Banten, kemarin.
Menurut dia, salah satu kendala pembebasan lahan Waduk Karian, yaitu adanya kesalahpahaman antara satuan tugas (satgas), pemerintah desa, dan BPN. Sebagian kepala desa (kades) menolak penghitungan tanaman dan bangunan karena BPN belum melakukan pengukuran lahan.
Akibat kondisi itu, penghitungan tanaman dan bangunan terhambat. Padahal, personel yang ditugaskan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memiliki waktu terbatas. “Kita minta kepala desa untuk tetap menerima petugas dari Distanbun dan Dinas PUPR walaupun lahannya belum diukur BPN,” jelasnya.
Ditanya terkait adanya makam keramat di daerah genangan Waduk Karian, Alkadri menyatakan, tim pembebasan lahan akan fokus terlebih dahulu membebaskan lahan Waduk Karian milik masyarakat. Setelah itu baru akan melakukan komunikasi dengan tokoh masyarakat untuk pembebasan lahan makam keramat. “Butuh pendekatan khusus untuk pembebasan lahan makam keramat di daerah genangan Waduk Karian. Jadi, enggak sembarangan. Apalagi, ada ritual khusus untuk pemindahan makam tersebut,” paparnya.
Terkait lahan yang sengketa, mantan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak ini mengatakan, lahan yang sengketa akan diselesaikan di pengadilan. Tim pembebasan lahan tidak akan terpengaruh soal masalah tersebut. Nanti uangnya akan dititipkan di pengadilan setelah biaya ganti rugi dihitung tim appraisal. “Mekanisme penyelesaian masalah lahan yang bersengketa harus melalui pengadilan. Kita serahkan kepada para hakim untuk memutuskan lahan yang sengketa tersebut,” jelasnya.
Penjabat (Pj) Bupati Lebak Ino S Rawita mengatakan, persoalan yang dihadapi tim pembebasan lahan telah menemukan benang merah. Dia berharap, kegiatan pembebasan lahan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Jika ada sengketa lahan, tim bakal menyerahkan masalah tersebut ke pengadilan. “Selama ini progres pembebasan lahan Waduk Karian berjalan lamban. Kita ingin sebelum diresmikan tahun depan, pembebasan lahan sudah selesai,” harapnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Lebak Ady Muchtadi menyatakan, pengukuran lahan Waduk Karian terus berjalan dan di sebagian desa telah mencapai 100 persen. Dia optimistis, kegiatan pembebasan lahan untuk Waduk Karian dapat tuntas pada awal tahun depan. “Evaluasi pembebasan lahan dilakukan untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi di lapangan. Kita sudah dapatkan benang merahnya. Semoga ke depan pembebasan lahan bisa lebih cepat dan berjalan cepat,” katanya. (Mastur/RBG)