TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sudah mulai membolehkan masyarakat untuk beribadah di rumah ibadah di tengah pandemi corona.
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, rumah ibadah yang ada di Kota Tangerang sudah bisa digunakan kembali untuk masyarakat yang ingin beribadah, seperti gereja, pura, wihara dan masjid atau musola dengan catatan protokol kesehatan dilakukan.
“Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Tangerang ada kelonggaran, dan ini yang dimaksud kelonggaran PSBB. Rumah ibadah kita izinkan untuk dibuka. Tetapi para pengurus rumah ibadah, harus benar-benar bisa menerapkan protokol kesehatan agar tidak ada yang terpapar corona,” jelas Arief, Rabu (3/6).
Kata Arief, untuk operasional sektor usaha di Kota Tangerang masih dikaji. Soalnya, kebijakan untuk pembukaan operasional tempat usaha di tengah pandemi belum diputuskan.
”Kita tidak mau setelah dibuka ada klaster baru penyebaran corona, makanya itu kami masih mengkaji apa yang harus diterapkan dalam operasional tempat usaha di tengah pandemi corona,”paparnya.
Ia menjelaskan, beberapa lokasi pusat keramaian sudah dilakukan pengecekan, bahkan juga sudah dilakukan pengaturan untuk jaga jarak dan juga mengecek protokol kesehatan.
“Beberapa waktu lalu, saya juga sudah mengecek pusat keramaian yang ada di kawasan Pasar Lama. Mulai dari tempat cuci tangan, hand sanitizer dan jaga jarak bagi rumah makan dan tempat lainnya. Artinya, secara bertahap kita melakukan persiapan kehidupan baru, walaupun kita masih harus berjuang melawan corona,”ungkapnya. (rbnn/nda)