radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Terbukti Lakukan Penipuan, Oknum Dokter Dijatuhi Hukum Dua Bulan Penjara

Aas Arbi by Aas Arbi
02-03-2017 19:45:42
in Berita Utama, Featured, Hukum
0
Terbukti Lakukan Penipuan, Oknum Dokter Dijatuhi Hukum Dua Bulan Penjara
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Terbukti melakukan penipuan sebesar Rp 312 juta, Adi Purnomo, oknum dokter umum dijatuhi hukuman penjara selama dua bulan. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (2/3).

Adi Purnomo terbukti melakukan penipuan sebesar Rp 312 juta terhadap Manajer PT Citra Meutia Energi (CME) Dany Pratama Saputra. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Adi Purnomo dengan pidana penjara selama dua bulan dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan,” ujar Hakim Ni Putu.

Kasus ini berawal saat Adi yang juga mejabat sebagai Direktur PT Artaka Agung Purnama (AAP) menghubungi korban pada April 2016 untuk memesan solar. Setelah harga disepakati, Adi Purnomo beberapa kali memesan solar dan ditanggapi oleh korban.

Baca Juga :

Demokrat Banten Ingin Anies Baswedan Duet dengan AHY

Demokrat Banten Ingin Anies Baswedan Duet dengan AHY

Selasa, 31 Januari 2023 14:56
Sering Mempermainkan Pembeli, Kali Ini Tukang Es Krim di Turki Kena Batunya

Sering Mempermainkan Pembeli, Kali Ini Tukang Es Krim di Turki Kena Batunya

Selasa, 31 Januari 2023 14:33

Terhitung enam kali korban mengirimkan solar sesuai permintaan Adi. Empat kali pengiriman solar ke Galian pasir Cinyurup, Jalan Abadi Kampung Tutul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak atas nama Davi dan dua kali mengirimkan solar ke galian pasir di Desa Cempal, Kecamatan jawilan, Kabupaten Serang atasnama Haji Mak.

Total solar yang dikirimkan seberat 48.000 ribu liter dengan nilai Rp312 juta. Namun pembayaran yang sebelumnya sudah disepakati tak kunjung juga dilakukan oleh Adi.

Setelah terus menerus ditagih oleh korban, Adi akhirnya memberikan cek Bank Muamalat di lokasi berbeda kepada PT CME melalui Sopian. Cek atas nama nasabah PT AAP yang telah ditandatangani Adi masing-masing senilai Rp 53 juta. Sayangnya cek tersebut tidak bisa dicairkan oleh korban karena saldo dalam rekening giro tersebut tidak cukup.

Melihat gelagat tidak baik, korban pun melaporkan Adi dengan laporan penipuan. Setelah menjalani persidangan, Adi Purnomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Dalam petimbangnya, perbuatan Adi Purnomo telah merugikan Manajer PT CME Dany Pratama Saputra sebagai hal yang memberatkan. Adapun hal yang meringankan terdakwa (Adi Purnomo) berterus terang di persidangan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan telah melakukan pengembalian sebesar Rp 312 juta. (Bayu)

Tags: Penipuan

Related Posts

Demokrat Banten Ingin Anies Baswedan Duet dengan AHY
Berita Utama

Demokrat Banten Ingin Anies Baswedan Duet dengan AHY

Selasa, 31 Januari 2023 14:56
Sering Mempermainkan Pembeli, Kali Ini Tukang Es Krim di Turki Kena Batunya
Berita Utama

Sering Mempermainkan Pembeli, Kali Ini Tukang Es Krim di Turki Kena Batunya

Selasa, 31 Januari 2023 14:33
Marak, Penipuan dengan Tautan Pernikahan dan Tagihan BPJS di Whatsapp, Ini Komentar Polda Banten
Hukum

Marak, Penipuan dengan Tautan Pernikahan dan Tagihan BPJS di Whatsapp, Ini Komentar Polda Banten

Selasa, 31 Januari 2023 14:23
Next Post
XL Sediakan Internet Praktis untuk Keluarga

XL Sediakan Internet Praktis untuk Keluarga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Demokrat Banten Ingin Anies Baswedan Duet dengan AHY

Demokrat Banten Ingin Anies Baswedan Duet dengan AHY

by Redaksi
Selasa, 31 Januari 2023 14:56

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Koalisi NasDem, Demokrat dan PKS untuk mengusung Anies Baswedan Capres 2024 tinggal menunggu dideklarasikan, menyusul sikap politik Demokrat dan...

Gabung Dewa United, Egy Butuh Menit Bermain

Gabung Dewa United, Egy Butuh Menit Bermain

by Redaksi
Selasa, 31 Januari 2023 14:48

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID - Egy Maulana Vikri resmi menjadi pemain anyar Dewa United. Egy mendapatkan kontrak selama empat tahun di klub...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.