SERANG – Terbukti melakukan penipuan sebesar Rp 312 juta, Adi Purnomo, oknum dokter umum dijatuhi hukuman penjara selama dua bulan. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (2/3).
Adi Purnomo terbukti melakukan penipuan sebesar Rp 312 juta terhadap Manajer PT Citra Meutia Energi (CME) Dany Pratama Saputra. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Adi Purnomo dengan pidana penjara selama dua bulan dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan,” ujar Hakim Ni Putu.
Kasus ini berawal saat Adi yang juga mejabat sebagai Direktur PT Artaka Agung Purnama (AAP) menghubungi korban pada April 2016 untuk memesan solar. Setelah harga disepakati, Adi Purnomo beberapa kali memesan solar dan ditanggapi oleh korban.
Terhitung enam kali korban mengirimkan solar sesuai permintaan Adi. Empat kali pengiriman solar ke Galian pasir Cinyurup, Jalan Abadi Kampung Tutul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak atas nama Davi dan dua kali mengirimkan solar ke galian pasir di Desa Cempal, Kecamatan jawilan, Kabupaten Serang atasnama Haji Mak.
Total solar yang dikirimkan seberat 48.000 ribu liter dengan nilai Rp312 juta. Namun pembayaran yang sebelumnya sudah disepakati tak kunjung juga dilakukan oleh Adi.
Setelah terus menerus ditagih oleh korban, Adi akhirnya memberikan cek Bank Muamalat di lokasi berbeda kepada PT CME melalui Sopian. Cek atas nama nasabah PT AAP yang telah ditandatangani Adi masing-masing senilai Rp 53 juta. Sayangnya cek tersebut tidak bisa dicairkan oleh korban karena saldo dalam rekening giro tersebut tidak cukup.
Melihat gelagat tidak baik, korban pun melaporkan Adi dengan laporan penipuan. Setelah menjalani persidangan, Adi Purnomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Dalam petimbangnya, perbuatan Adi Purnomo telah merugikan Manajer PT CME Dany Pratama Saputra sebagai hal yang memberatkan. Adapun hal yang meringankan terdakwa (Adi Purnomo) berterus terang di persidangan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan telah melakukan pengembalian sebesar Rp 312 juta. (Bayu)