radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Terdakwa Dana BOS Divonis Dua Tahun

Redaksi by Redaksi
11-01-2022 11:16:20
in Berita Utama, Hukum
0
Terdakwa Dana BOS Divonis Dua Tahun

Asep Wahyudin divonis di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (10/1). Asep divonis dua tahun penjara dalam sidang yang digelar secara virtual.

Share on FacebookShare on Twitter

SERANG-Asep Wahyudin divonis pidana dua tahun penjara di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (10/1). Koordinator wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan di Kecamatan Angsana untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang itu dinyatakan bersalah mengorupsi pengadaan buku dari anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) untuk SD Negeri di Kabupaten Pandeglang 2018-2019.

Selain itu, Asep juga divonis pidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp288 juta subsider satu tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi itu menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Atep dalam sidang yang digelar virtual, kemarin. 

Baca Juga :

Konsinyasi Lahan Sindangheula Terganjal Gugatan

Konsinyasi Lahan Sindangheula Terganjal Gugatan

Selasa, 28 Juni 2022 06:18
Airlangga Bertemu Ronaldinho di Lapangan Banteng

Airlangga Bertemu Ronaldinho di Lapangan Banteng

Senin, 27 Juni 2022 16:25

Vonis itu usai pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit, merugikan 22 sekolah di Angsana, dan mencoreng nama pendidikan di Kabupaten Pandeglang.

“Membuat citra buruk dunia pendidikan khususnya di Angsana dan Pandeglang. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan istri, anak, dan anak yatim piatu di bawah santunannya,” kata Atep.

Putusan itu sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang. Sebelumnya, Asep dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp288 juta subsider satu tahun penjara. “Pikir-pikir,” tutur Asep usai pembacaan putusan. (fam/nda)

Tags: Kasus BOS

Related Posts

Konsinyasi Lahan Sindangheula Terganjal Gugatan
Hukum

Konsinyasi Lahan Sindangheula Terganjal Gugatan

Selasa, 28 Juni 2022 06:18
Airlangga Bertemu Ronaldinho di Lapangan Banteng
Berita Utama

Airlangga Bertemu Ronaldinho di Lapangan Banteng

Senin, 27 Juni 2022 16:25
Peneliti Utama BRIn Akui Ketokohan Airlangga
Berita Utama

Peneliti Utama BRIn Akui Ketokohan Airlangga

Senin, 27 Juni 2022 14:35
Next Post
Net. ILUSTRASI

Komisi III Dalami Temuan BPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Kode Etik

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Buntut Dugaan Penistaan Agama, Bupati Diminta Cabut Izin Dua Holywings di Tangerang

Buntut Dugaan Penistaan Agama, Bupati Diminta Cabut Izin Dua Holywings di Tangerang

by Redaksi
Selasa, 28 Juni 2022 07:32

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Promo minuman beralkohol oleh Holywings yang diduga menistakan agama Islam dan Nasrani, terus menuai protes keras. Ternyata...

Konsinyasi Lahan Sindangheula Terganjal Gugatan

Konsinyasi Lahan Sindangheula Terganjal Gugatan

by Redaksi
Selasa, 28 Juni 2022 06:18

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Ganti rugi lahan di kawasan Bendungan Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang masih belum tuntas. Uang titipan atau...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.