SERANG-Asep Wahyudin divonis pidana dua tahun penjara di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (10/1). Koordinator wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan di Kecamatan Angsana untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang itu dinyatakan bersalah mengorupsi pengadaan buku dari anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) untuk SD Negeri di Kabupaten Pandeglang 2018-2019.
Selain itu, Asep juga divonis pidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp288 juta subsider satu tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi itu menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Atep dalam sidang yang digelar virtual, kemarin.
Vonis itu usai pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit, merugikan 22 sekolah di Angsana, dan mencoreng nama pendidikan di Kabupaten Pandeglang.
“Membuat citra buruk dunia pendidikan khususnya di Angsana dan Pandeglang. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan istri, anak, dan anak yatim piatu di bawah santunannya,” kata Atep.
Putusan itu sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang. Sebelumnya, Asep dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp288 juta subsider satu tahun penjara. “Pikir-pikir,” tutur Asep usai pembacaan putusan. (fam/nda)