SERANG – Dana hibah senilai Rp700 juta tahun 2017 yang diterima DPD KNPI Provinsi Banten kubu Rano Alfath disoal. Kemarin (3/5), pengurus DPD KNPI Banten kubu Ali Hanafiah melaporkan pencairan dana hibah dari Pemprov Banten itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Pencairan dana hibah itu disoal lantaran DPD KNPI Banten kubu Ali Hanafiah menilai bahwa organisasi kepemudaan pimpinan Rano Alfath tidak memiliki dasar hukum. Oleh sebab itu, pemberian dana hibah oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Banten telah menyalahi aturan. “Kami punya SKT (surat keterangan terdaftar), kami punya SK Kemenkumham, dan akta notaris. Hukum negara mengakui, pemerintah mengakui, SKT dari Depdagri langsung. Tapi, Provinsi Banten tidak mengakui kita. Dispora Banten mengacu ke aturan yang mana (pemberian hibah-red) legalitas apa?” kata Ketua DPP KNPI Korwil Banten kubu Fahd A Rafiq, Khairul Umam ditemui di kantor Kejati Banten.
Dikatakan Umam, penyelidik Kejati Banten dapat memulai penyelidikan indikasi korupsi dana hibah tersebut dari keabsahan KNPI Banten kubu Rano Alfath. “Ini keuangan negara, ini uang APBD diberikan kepada organisasi tertentu, dan tentu organisasi tersebut harus memenuhi unsur-unsur legalitas formalnya sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Umam.
Umam menegaskan, laporan dugaan korupsi dana hibah itu tidak bermaksud menuduh sosok tertentu. Namun, sosok yang dianggap bertanggung jawab akan diketahui setelah dilakukan penyidik menemukan bukti-bukti dugaan korupsi tersebut. “Dari situ akan terbuka, ketika dianggap salah, menyalahi aturan pidana di situ, siapa yang akan disangkakan atau tersangka, monggo silakan,” ungkap Umam.
Dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Holil Hadi mengakui telah menerima laporan dugaan korupsi tersebut. “Sudah dengar ada laporan. Diterima di bagian Tata Usaha, “ kata Holil.
Namun, Holil mengaku, belum dapat menjelaskan langkah selanjutnya terkait laporan tersebut. “Kita menunggu disposisi dari kajati apakah ini ke intel atau pidsus (laporan dari KNPI),” ucap Holil.
Sementara itu, Rano Alfath mengatakan, pemberian dana hibah oleh Pemprov Banten kepada DPD KNPI Banten di bawah pimpinannya telah melalui kajian hukum. “Kita menyatakan bahwa kami berhak menerima hibah dari pemda dalam hal ini gubernur, wakil gubernur, sekda, dan DPRD Banten,” kata Rano.
Terkait keabsahan dan legalitas DPD KNPI Banten di bawah pimpinannya, Rano menegaskan, tidak pernah menerima pencabutan SK penetapannya sebagai ketua DPD KNPI Banten. “Kami tidak pernah menerima surat pencabutan SK, baik provinsi maupun pusat masih berjalan. Kita didukung pemerintah pusat,” jelas Rano.
Rano menilai, laporan yang dibuat oleh pengurus DPD KNPI Banten kubu Ali Hanafiah itu merupakan fitnah dan telah mencemarkan nama baiknya. Selain itu, tuduhan itu dapat merusak persatuan organisasi kepemudaan di Banten. “Kami difitnah dan dicemarkan nama baik karena melaporkan sesuatu di ruang publik, tanpa klarifikasi ke kami, tidak memiliki bukti yang tepat,” kata Rano.
Rano menegaskan, tuduhan terhadapnya dan organisasi yang dipimpinnya harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh pelapor. “Perbuatan KNPI sebelah, harus dipertangungjawabkan juga secara hukum. Kita akan langsung rapatkan dengan bagian hukum DPP maupun daerah. Saya secara pribadi di dalam suratnya (laporan-red), dianggap menerima hibah. Padahal, yang menerima hibah KNPI, walaupun saya ketuanya,” kata Rano.
Rano mengklaim, dana hibah yang diterima tersebut telah digunakan sesuai laporan pertanggungjawaban. “Terkait penerima hibah, tidak ada satu pun kegiatan kami yang fiktif,” kata Rano.
Dia menegaskan, secara pribadi siap mengembalikan uang dana hibah itu secara tunai, bila memang ditemukan ada kesalahan administrasi tersebut. “Kalaupun ada masalah administrasi, yang menyatakan itu salah adalah Inspektorat,” kata Rano.
Diakui Rano, pada 2018, DPD KNPI Banten di bawah pimpinannya menerima dana hibah sebesar Rp2 miliar. Sebagian dana hibah itu diperuntukkan kegiatan organisasi kepemudaan. “Dalam waktu dekat, kita kumpulkan semua OKP untuk menerima dana stimulan atau dana bantuan Pemprov kegiatan OKP Provinsi Banten,” kata Rano. (Merwanda/RBG)