SERANG – Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Banten menilai bahwa Pemilu 2019 harus dievaluasi. Sebab pemilu serentak itu ditemukan banyak pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang menyebabkan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL).
Demikian ditegaskan anggota TPD DKPP Banten periode 2019-2020 Enan Nadia dalam dalam diskusi kepemiluan tentang evaluasi pelaksanaan Pemilu 2019 di Provinsi Banten yang digelar lembaga pemantau pemilu JRDP (Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu), di RM Kebon Kubil, Kota Serang, Minggu (26/5).
Diskusi juga menghadirkan narasumber Komisioner KPU Banten Eka Satialaksmana yang dihadiri perwakilan partai politik, KPU kabupaten kota, Bawaslu kabupaten kota, mahasiswa, dan puluhan aktivis pro demokrasi.
Dalam paparannya, Enan mengungkapkan, pelaksanaan Pemilu 2019 berbeda dengan Pemilu 2014, sebab Pemilu 2019 untuk pertama kalinya menggelar pilpres dan pileg secara serentak pada 17 April. “Memang banyak yang harus dievaluasi, terutama soal penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa. Selain banyak petugas PPS yang meninggal dunia, Pemilu 2019 juga diwarnai dugaan pelanggaran pemilu yang menyebabkan PSU di puluhan TPS,” kata Enan.
Berdasarkan rekomendasi Bawaslu, PSU dan PSL terpaksa dilakukan di 73 TPS yang tersebar di enam kabupaten kota. Hanya Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon yang tidak digelar PSU. Dengan perincian, Kabupaten Serang 1 TPS PSU, Kabupaten Lebak 4 TPS, Kota Tangsel 2 TPS, Kota Serang 2 TPS, Kabupaten Tangerang 1 TPS, dan Kota Tangerang 63 TPS.
Berdasarkan data TPD DKPP Banten, banyak petugas PPS dan PPK yang bekerja kurang profesional, beberapa di antaranya melakukan pelanggaran etik hingga pidana. Ia mencontohkan, untuk pemilih yang menggunakan KTP elektronik atau daftar pemilih khusus, praktik di lapangan masih ada petugas PPS yang tidak mengecek secara detil.
“Misalnya pemilih yang menggunakan KTP elektronik sudah kenal dengan petugas PPS, sehingga identitasnya dicek ulang. Ini harusnya tidak terjadi, semua pemilih harus diperiksa kembali identitasnya, sejumlah kesalahan itu yang kemudian menyebabkan PSU,” ungkap Enan.
Mantan Komisioner KPU Banten ini menambahkan, pelanggaran etik dan administrasi penyelenggara pemilu yang dilaporkan ke TPD DKPP Banten memang terjadi di tingkat PPS dan PPK. Untuk penyelenggara di tingkat kabupaten kota dan provinsi tidak ada laporan. “Pelanggaran etik itu di antaranya penyelenggara pemilu diduga tidak netral dan melakukan kesalahan administrasi,” tutur Enan.
Enan berharap, KPU dan Bawaslu melakukan evaluasi menyeluruh terkait pelaksanaan Pemilu 2019, khususnya terkait rekrutmen penyelenggara pemilu di tingkat kelurahan desa dan kecamatan. “Kami mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu, di mana partisipasi pemilih di atas 78 persen melebihi target. Namun untuk bahan perbaikan, adanya PSU di 60 TPS lebih harus dievaluasi. Beberapa penyebabnya adalah pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu,” tutup Enan. (Deni S)