JAKARTA – M. Erick Antariksa bersama istrinya Riri Purbasari Dewi, yang mendampingi band SLANK sebagai penasihat hukum, mengaku heran dengan keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus korupsi penjualan aset PT. PWU.
“Aneh. Unsur terpenting korupsi itu adalah adanya kerugian keuangan negara. Nah sampai saat ini, BPK atau BPKP belum menyatakan secara resmi berapa nilai kerugian yang dialami keuangan negara dalam urusan ini,” katanya.
“Lagi pula, PT. PWU itu kan korporasi. Dalam korporasi, untung rugi tidak bisa dilihat secara sekilas saja. Kalau mau adil, kita musti lihat berapa total kekayaan PT. PWU ketika Dahlan Iskan masuk. Hanya sekitar Rp20 milyaran saja. Coba bandingkan dengan kekayaan PT. PWU yang hampir mencapai Rp250 milyar ketika Dahlan mengundurkan diri. Nah, justru berlipat ganda lebih dari 10 kali lipat kan? Jadi di mana kerugian negaranya?” lanjutnya.
Selain aneh, menurutnya, penetapan status tersangka korupsi kepada Dahlan Iskan, walaupun belum jelas berapa nilai kerugian negaranya, sangat menyalahi Surat Perintah tentang Larangan Kriminalisasi yang dikeluarkan Presiden Jokowi. Khususnya butir 4, yang melarang penetapan tersangka tanpa nilai kerugian negara yang jelas.
“Masa belum jelas kerugiannya tapi sudah diTSKkan, ditahan pula. Prematur. Terlalu tegesa-gesa,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, ada juga satu poin lagi dari Surat Perintah Presiden tentang Larangan Kriminalisasi yang jelas-jelas dilanggar oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Yaitu poin ke 5, yang isinya mengenai larangan untuk mengekspos dugaan korupsi ke media secara berlebihan sebelum proses penuntutan di Pengadilan.
“Lha, di urusan Dahlan Iskan ini, Kepala Kejati kan sudah heboh di media sejak awal-awal. Heboh ekspos di media sejak masa pemanggilan Dahlan sebagai saksi. Bahkan Kajati sempat aksi pamer terima telepon dari Jaksa Agung di hadapan awak media. Rasanya kurang elok seorang Kajati memamerkan pembicaraan dengan Jaksa Agung tentang penyidikan Dahlan Iskan di hadapan banyak awak media. Kegaduhan semacam itu kan sangat tidak sesuai dengan filosofi pemerintahan Jokowi yang sedikit bicara tapi kerja kerja kerja,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Presiden Jokowi sudah pernah bertitah langsung di hadapan para Kapolda dan Kajati se-Indonesia, bahwa beliau tidak akan segan-segan memecat Kapolda atau Kajati yang melanggar Surat Perintah Presiden tentang Larangan Kriminalisasi tersebut.
“Jadi, sekarang kita tunggu saja realisasi janji Pak Presiden yang berkata akan memecat penegak hukum yang masih nekat melakukan kriminalisasi,” ungkapnya. (JPG)