LEBAK – Panglima Barisan Juang Kolom Kosong (BajuKoko) Hakiki Hakim melaporkan calon tunggal pada Pilkada 2018 Lebak, yakni Iti Octavia Jayabaya ke Panwaslu Lebak, Rabu (21/3).
Pria yang biasa disapa Kiki ini menjelaskan, bahwa Iti telah melanggar Pemilukada dengan melontarkan kalimat yang telah dikutip beberapa media online di Banten, yakni kolom kosong merupakan demokrasi yang tidak sehat.
“Hari ini saya resmi membuat laporan ke Panwaslu Lebak terkait pelanggaran pemilu yang dilakukan Iti Octavia Jayabaya yang memberikan pernyataan ke awak media dalam acara launching Bacaleg Partai Demokrat di Kota Serang beberapa hari yang lalu,” tuturnya.
Kiki menyatakan, terbukti atau tidaknya pelanggaran tersebut, Kiki mengaku mempercayakannya pada Panwaslu Lebak.
“Saya harap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Panwaslu Lebak, karena laporan yang saya buat ini merupakan dugaan pelanggaran pada Pemilukada yang dilakukan Iti Octavia Jayabaya, yang merupakan calon Bupati Lebak pada Pilkada 2018,” katanya.
Kiki menuturkan, jikalau ini terbukti. Agar yang bersangkutan agar mengklarifikasi atau menyatakan permintaan permohonan maaf kepada publik, khususnya kepada warga Lebak, karena kolom kosong juga jelas dilindungi undang-undang dan sah untuk dipilih dan dicoblos.
“Saya sangat kecewa terhadap pernyataan yang di lontarkan sosok publik figur di Kabupaten Lebak ini, semestinya tidak mengeluarkan pernyataan tersebut. Sementara, pernyataan Iti tersebut ada korelasinya dengan UU No.10/2016 Pasal 73 ayat 4 point c,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Lebak Ade Jurkoni membenarkan, bahwa telah menerima laporan atas dugaan pelanggaran pemilu. Laporan tersebut dilaporkan oleh saudara Hakiki Hakim yang merupakan panglima BajuKoko.
“Hakiki telah melakukan pelaporan terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu dengan melampirkan foto copy KTP dan dua KTP saksi serta melampirkan sebuah rekaman tentang pernyataan yang dilakukan Iti Octavia Jayabaya,” katanya.
Ade mengaku, akan mengkaji dan mempelajari atas laporan tersebut.
“Kita akan kaji dahulu dan melakukan koordinasi dengan penegakan hukum terpadu (Gakumdu) serta akan memintai keterangan saksi,” jelasnya. (Omat/twokhe@gmail.com).