MANCAK, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga tambang ilegal di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang disegel tim gabungan Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banten dan Kabupaten Serang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang.
Ketiga tambang yang disegel berlokasi di Kampung Curugbarang, Desa Mancak, Kampung Curugbarang, Desa Labuan, dan Kampung Siguling, Desa Waringin.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Beben Baenurzaman mengatakan, Pemkab Serang tidak mengeluarkan surat izin tambang, hanya memberikan rekomendasi dari izin berjenjang. Mulai dari lingkungan pemerintah desa, kecamatan, DLH Kabupaten Serang. “Jadi izinnya mah dari provinsi Banten, tapi Satpol PP Banten malah lepas tangan, lempar batu sembunyi tangan,” kata Beben usai melakukan penyegelan lahan tambang di Mancak kepada wartawan, Jumat 30 Desember 2022.