SERANG – Debat kandidat calon gubernur dan wakil gubernur Banten putaran kedua yang dijadwalkan pada Rabu (25/1) terancam mundur. Hal itu dipicu kelalaian yang dilakukan event organizer (EO) dalam melakukan kerja sama dengan televisi nasional selaku penyelenggara debat kandidat.
Rapat persiapan debat publik putaran kedua Pilkada Banten di aula Gedung KPU Banten, Kamis (19/1) pagi yang dihadiri tim pakar, pimpinan Bawaslu, EO, kru TV One, tim sukses kedua pasangan calon (paslon), dan Polda Banten gagal melahirkan kesepakatan alias deadlock, terkait teknis pelaksanaan debat putaran kedua.
Pantauan Radar Banten, rapat persiapan debat putaran kedua yang dipimpin Ketua Pokja Pencalonan dan Kampanye KPU Banten, Syaeful Bahri awalnya berjalan lancar. Namun, saat perwakilan TV One menyampaikan presentasi pelaksanaan debat putaran kedua, tim sukses pasangan calon nomor 1 Wahidin-Andika memprotes teknis debat, terkait durasi debat yang tidak sesuai Peraturan KPU dan jam tayang debat.
Saat presentasi teknis debat, kru TV One menyampaikan bahwa debat putaran kedua akan dilaksanakan di Gedung Pertunjukan Film Usmar Ismail Hall Kuningan, Jakarta. Pada Rabu (25/1) sore, dengan durasi 90 menit mulai pukul 15.30-17.00 WIB.
Juru bicara tim sukses Wahidin-Andika, Ramdan Alamsyah kemudian mempertanyakan soal durasi debat dan jam tayang. “Soal durasi debat, sesuai PKPU minimal 90 menit. Kalau hanya dijadwalkan 15.30-17.00 WIB itu artinya paslon tidak istirahat. Sementara kalau dipotong iklan, durasi debat tidak sesuai PKPU karena kurang dari 90 menit,” tegas Ramdan dengan suara lantang.
Ramdan melanjutkan, selain durasi, jam tayang juga tidak sesuai dokumen LPSE dimana disebutkan debat kandidat Pilgub Banten disiarkan oleh televisi nasional yang ditunjuk EO pemenang tender pada jam tayang prime time atau malam hari.
“Kenapa TV One tidak bisa melaksanakan debat dengan jam tayang prime time sementara Metro TV bisa saat debat pertama. Ini tidak sesuai dengan PKPU. Harusnya debat kedua juga digelar pukul 20.00-22.00 WIB,” tegasnya.
“Ini berpotensi melanggar PKPU, makanya kami tegaskan kalau jam tayang debat kedua di TV One tidak digelar sesuai prime time, pasangan calon nomor 1 (WH-Andika) tidak akan ikut debat kandidat,” ancam Ramdan.
Ramdan yang juga berprofesi sebagai pengacara kondang ini menambahkan, EO harus bertanggung jawab soal durasi dan jam tayang debat kedua. “Janganlah kami dibodoh-bodohi dengan jam tayang pada sore hari. Siapa yang mau nonton debat. KPU juga harus tegas. Soal durasi kan sudah jelas diatur dalam PKPU,” tambahnya.
Sementara tim sukses nomor 2, Bahroji mengaku pihaknya tidak mempersoalkan jam tayang debat putaran kedua. Namun begitu, pasangan nomor 2 meminta EO untuk mematuhi soal durasi debat. “Soal prime time dan bukan prime time kami tidak ada persoalan. Kapan pun jam tayangnya kami dari paslon nomor 2 tetap siap berkompetisi. Namun, soal durasi, aturannya sudah jelas, debat minimal digelar 90 menit full,” tegasnya.
Menanggapi protes dari tim sukses, perwakilan EO, Nia, mengatakan, hasil koordinasi dengan pihak TV One, debat putaran kedua bisa digelar pada sore hari mulai pukul 15.30-17.00 WIB. “Jam tayang itu disesuaikan dengan statistik rating TV One sesuai zonasi, tapi jika tidak disetujui oleh paslon, kami kembali serahkan ke KPU. Kami hanya pelaksana,” kilahnya.
Menanggapi hal itu, Syaeful Bahri meminta semua pihak untuk mengedepankan solusi demi kelancaran pelaksanaan debat kandidat putaran kedua. “Kami setuju soal durasi, EO dan media televisi harus sesuai dengan PKPU. Tapi soal jam tayang, mari kita sama-sama sepakati yang terbaik. KPU dalam hal ini memfasilitasi debat kandidat selama tiga kali. Soal teknis itu urusan EO selaku pemenang tender melalui LPSE,” jelasnya.
Pihak TV One yang hadir tidak bisa mengambil keputusan terkait persoalan yang diperdebatkan. Mereka menyerahkan semuanya kepada EO. “Kami serahkan sama EO yang telah komunikasi dengan manajemen kami,” kata Taufik, perwakilan TV One.
Informasi yang dihimpun Radar Banten, pihak TV One bersedia mengubah jam tayang asalkan anggarannya ditambah. Dari semula Rp750 juta menjadi Rp1,7 miliar. Sementara KPU Banten hanya mengalokasikan Rp2,2 miliar untuk tiga kali debat di tiga televisi nasional. (Deni S/Radar Banten)