Oleh: Ferinando Fachrudin Putra, Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Sudah menjadi rahasia umum bahwa penjara di Indonesia sangat tidak manusiawi, makanan dan tempat tidur yang tidak layak, kelebihan daya tampung, kurangnya air bersih, perang antar kelompok, pemerasan hingga pungutan liar. Sebagian besar masyarakat (termasuk para tahanan menormalisir kondisi semacam ini. Biasanya, karena para tahanan dipandang pantas diperlakukan demikian sebagai konsekuensi dan tanggung jawab atas “kejahatan” dan “kesalahan” yang telah mereka lakukan. Kurungan penjara merupakan jenis hukuman, nerakanya dunia.
Kondisi penjara dipandang sebagai sesuatu yang harus diterima. Pandangan semacam ini bahkan berlaku luas di antara tahanan. Dalam menyikapinya, para tahanan sesungguhnya dibuat tidak berdaya untuk mengubah kondisi yang secara langsung berpengaruh terhadap tubuh dan pikiran mereka.
Secara umum, per Januari 2023 jumlah tahanan di Indonesia mencapai 47.008 orang, sedangkan narapidana berjumlah 226.514 orang. Mereka tersebar di 526 Lembaga Pemasyarakatan. Dalam sistem pidana Indonesia, tahanan adalah sebutan bagi terdakwa yang masih menjadi kewenangan pihak kepolisian atau penyidik yang sedang bekerja untuk lebih memperdalam kasusnya. Sedangkan narapidana sepenuhnya menjadi wewenang Lembaga Pemasyarakatan yang mana mereka sudah menerima keputusan hakim.
Secara fisik, penjara di Indonesia sangat beragam bentuknya dan dibagi berdasarkan kelaskelas sesuai dengan tingkat kebutuhan pengamanan tahanan mulai dari minimum security hingga super-maximum security. Semua penjara dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM di bawah wewenang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kamar-kamar di dalam blok biasanya dibuka secara rutin setiap hari kecuali pada hari-hari tertentu yang membutuhkan pengamanan khusus. Pada malam hari, seluruh blok Kembali dikunci dan tahanan diminta kembali ke kamar masing-masing. Tiap blok dilengkapi oleh satu pos yang dijaga oleh satu atau dua sipir. Pos ini merupakan satu-satunya akses untuk menuju ke area perkantoran penjara yang terdiri dari dapur, klinik, registrasi, perpustakaan, tempat ibadah, lokakarya, gudang senjata, serta kantor pegawai, dibatasi kembali oleh pos kedua yang lebih besar.
Selain pegawai lapas yang bertugas di masing-masing kantor itu, terdapat tamping kebersihan, keamanan dan koperasi serta tamping lain yang berkeliaran di seluruh area penjara yang membantu kerja-kerja perkantoran penjara. Masing-masing blok kerap dibatasi oleh pagar besi dan kawat, sementara tembok terluar seringkali berlapis, terbuat dari beton dengan ketinggian hingga empat atau lima meter.
Total tahanan dan narapidana di Indonesia mencapai 270 ribu orang, sementara penjara yang tersedia hanya dapat menampung 132 ribu orang. Pengadilan lebih mengutamakan hukuman penjara daripada alternatif pemidanaan lain, seperti penahanan rumah dan kota, rehabilitasi atau putusan bebas.