SERANG – Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Serang Hafidzi mengatakan, pihaknya sudah sering memberikan peringatan terhadap dugaan penyalahgunaan izin lingkungan PT Gooyang Sam Woon di Kecamatan Walantaka.
“Semuanya sudah dibicarakan, izin lingkungan sudah ada, perubahan kegiatan PT Gooyang dari serbuk kayu menjadi sludge atau bahan baku berbahaya sesuai dengan Permen LH. Peringatan pengawasan sudah tiga kali, mengigatkan untuk kembali kepada izin yang pertama,” ungkap Hafidzi saat melakukan audiensi bersama perwakilan buruh, di ruang Paripurna DPRD Kota Serang, Rabu (4/11/2015).
Hafidzi menegaskan, bila memang dalam proses tahapan perizinan tidak sesuai peraturan, dan merugikan masyarakat. “Maka kami tidak akan ragu merekomendasikan kepada Walikota untuk menutup sementara kegiatan operasional PT Gooyang,” katanya.
Hafidzi menjelaskan, bahwa terbit izin operasi 10 Januari 2014 dari Walikota Serang dan BLHD Kota Serang melakukan pengawasan bulan 13 Mei 2014. Kemudian membuat surat peringatan pada perusahaan tersebut terkait dengan adanya uji coba bahan berbahaya beracun.
Dalam peringatan tersebut, keluar 5 Juni 2015 PT Gooyang Sam Woon kemudian mengurus AMDAL ke Provinsi, sebelum izin keluar PT Gooyang tidak diperkenankan beroperasi menggunakan bahan baku limbah B3. “Kemudian pada tanggal 10 Oktober 2015 terbitlah izin lingkungan kegiatan pemanfaatan limbah B3 berupa sludge Ipal dan slag steel kepada PT Gooyang Sam Woon,” paparnya.
Diketahui sebelumnya, Ratusan buruh, warga dan mahasiswa yang mengatasnamakan Koalisi Perjuangan, menggelar aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Kota Serang, Rabu (4/11/2015). Dalam aksinya mereka menuntut DPRD dan Walikota menutup sementara operasional PT Gooyang Sam Woon, karena tidak patuh pada aturan dan merugikan pekerja. (Fauzan Dardiri)