LEBAK – Nasib nahas dialami DL, anak tiri asal Leuwidamar ini disetubuhi ayahnya berinisial UD sejak masih duduk di kelas II SD. Selama kurang lebih empat tahun, DL melayani nafsu bejat ayah tirinya tanpa berdaya untuk melakukan perlawanan.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak Ratu Mintarsih mengatakan, pihaknya sudah turun ke Leuwidamar untuk mendalami informasi mengenai kasus pencabulan anak di bawah umur. Dari hasil penelusuran di lapangan, terungkap bahwa DL disetubuhi ayah tirinya sejak kelas II SD.
“Kita prihatin dengan peristiwa pencabulan di Leuwidamar. Korbannya merupakan anak tiri dari pelaku dan DL dicabuli sejak kelas II sekolah dasar,” kata Ratu Mintarsih kepada wartawan, Senin (29/6).
Dijelaskannya, P2TP2A akan melakukan pendampingan terhadap korban. Walaupun, kondisi psikologi korban sudah terpuruk akibat pencabulan yang dilakukan ayah tirinya tersebut sejak beberapa tahun lalu.
“Masa depan sang anak sudah terenggut. Akan sulit memulihkan kondisi psikologi korban yang mendapatkan kekerasan seksual sejak usia tujuh atau delapan tahun,” terangnya.
Dari pengakuan pelaku pencabulan, dirinya melakukan tindakan tersebut akibat sakit hati terhadap ibu korban yang menjadi pembantu di rumah orang. Namun, Ratu Mintarsih menilai itu hanya alasan yang mengada-ada dari pelaku. Karena itu, dia meminta aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku pencabulan anak di bawah umur.
“Kami berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Perbuatan pelaku tidak bisa dimaafkan. Apalagi sebagai orangtua dia harusnya melindungi dan mengayomi anak-anak,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang ayah tega mencabuli anak tirinya di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Aksi pencabulan diketahui ibu kandung korban pada Jumat (26/6) dini hari, ketika suaminya menyetubuhi DL. Tidak terima dengan kelakukan bejat sang suami, ibu kandung DL kemudian melaporkan UD ke Mapolres Lebak. (Mastur)