radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Pemerintahan

Tetap Mudik, ASN di Lebak Terancam Sanksi Pemecatan 

Aas Arbi by Aas Arbi
21-05-2020 09:44:47
in Pemerintahan
0
Tetap Mudik, ASN di Lebak Terancam Sanksi Pemecatan 

Pegawai Pemkab Lebak saat upacara.

Share on FacebookShare on Twitter

LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bakal memberikan sanksi tegas terhadap aparatur sipili negara yang tetap mudik di tengah pandemi corona atau Covid-19. Sanksi yang diberikan terhadap ASN yang membandel mulai hukuman sedang yakni teguran, pemotongan gaji, hingga ukuman berat hingga pemberhentian tidak hormat alias pemecatan.

Kepala Bidang Pembinaan dan Data Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lebak Wiwin Budhiyarti mengatakan, larangan mudik ASN Lebak tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 060/813-ORG/2020 tentang Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak. Surat edaran tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 41 tahun 2020 tertanggal 6 April.

“Kalau ada ASN nekat mudik di masa pandemi corona maka siap-siap untuk menerima sanksi tegas dari Bupati Lebak,” kata Wiwin kepada wartawan, Rabu (20/5).

Baca Juga :

Serapan APBD Tangsel 2021 Rendah, Bukan Karena Program Tak Berjalan

Serapan APBD Tangsel 2021 Rendah, Bukan Karena Program Tak Berjalan

Kamis, 23 Juni 2022 21:11
Gaji Ke-13 Cair Mulai 1 Juli, Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp 34 Triliun, Berikut Rinciannya

Gaji Ke-13 Cair Mulai 1 Juli, Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp 34 Triliun, Berikut Rinciannya

Selasa, 21 Juni 2022 18:37

Untuk itu, ASN yang melanggar SE Bupati akan dikenai hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. Adapun ancaman terberat yakni diberhentikan secara tidak hormat sebagai abdi negara.

Dijelaskannya, sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. 

“Sedangkan sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sampai pemberhentian tidak dengan hormat,” paparnya.

Sementara itu, Kepala BKPP Lebak Edi Wahyudi mengimbau kepada para ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Lebak untuk senantiasa mematuhi SE Bupati mengenai larangan mudik. Aturan tersebut diharapkan dapat mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Saya yakin, rekan-rekan ASN di Lebak mematuhi aturan tersebut,” tukasnya.(Mastur)

Tags: Idul Fitri 2020Mudik 2020Pemkab Lebak

Related Posts

Serapan APBD Tangsel 2021 Rendah, Bukan Karena Program Tak Berjalan
Pemerintahan

Serapan APBD Tangsel 2021 Rendah, Bukan Karena Program Tak Berjalan

Kamis, 23 Juni 2022 21:11
Gaji Ke-13 Cair Mulai 1 Juli, Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp 34 Triliun, Berikut Rinciannya
Kota Serang

Gaji Ke-13 Cair Mulai 1 Juli, Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp 34 Triliun, Berikut Rinciannya

Selasa, 21 Juni 2022 18:37
Hingga Juni 2022, Target Pajak Daerah Lebak Tercapai Rp 69 Miliar
Lebak

Hingga Juni 2022, Target Pajak Daerah Lebak Tercapai Rp 69 Miliar

Senin, 20 Juni 2022 19:20
Next Post
Mudik ke Lebak, Penumpang KRL Reaktif Corona

Mudik ke Lebak, Penumpang KRL Reaktif Corona

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Kode Etik

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Klinik Tiara Kasih Sejati di Kota Tangerang Jadi Rumah Sakit Tipe C

Klinik Tiara Kasih Sejati di Kota Tangerang Jadi Rumah Sakit Tipe C

by Aas Arbi
Minggu, 26 Juni 2022 19:04

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID Klinik Tiara Kasih Sejati di Kota Tangerang berubah menjadi rumah sakit tipe C. Peresmiannya dilakukan pada Minggu 26...

Teken Pakta Integritas, Pemkab Lebak Komitmen Cegah Korupsi

Teken Pakta Integritas, Pemkab Lebak Komitmen Cegah Korupsi

by Redaksi
Minggu, 26 Juni 2022 18:31

RANGKASBITUNG - Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi menegaskan Pemkab Lebak berkomitmen dalam mencegah korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Pemkab Lebak...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.