radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

The HUD Institute Minta Pemprov Banten Permudah Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Aas Arbi by Aas Arbi
25-03-2023 15:03:58
in Berita Utama, Kota Serang
The HUD Institute Minta Pemprov Banten Permudah Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Kepala Sekretariat The Housing and Urban Development Institute (HUD Institute) Tiar Pandapotan Purba

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Sekretariat The Housing and Urban Development Institute (HUD Institute) Tiar Pandapotan Purba meminta Pemprov Banten sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat untuk benar-benar memperhatikan penyelenggaraan perizinan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ada tiga hal penting yang diharapkan mendapat perhatian khusus yaitu Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal)/Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Baca Juga :

247 Rumah Tak Layak Huni Direhab, Pemprov Banten Baru Bisa Sasar Kawasan Kumuh

Ada 492 Hektare Kawasan Kumuh di Banten

Jalin Kolaborasi Menuju REI Banten Hebat dan Terintegritas

Digugat, Begini Respons Pengembang Taman Sepatan Grande Atas Pernyataan Kuasa Hukum Konsumennya

Hal itu disampaikan Tiar Pandapotan Purba pada Rapat Harmonisasi Program Kerja antara Kelompok Kerja (POKJA PKP) dan Forum PKP Provinsi Banten di Disperkim Provinsi Banten, Selasa, 21 Maret 2023.

“Seyogyanya lahirnya Perppu Cipta Kerja untuk transformasi ekonomi kita yang semula dari sisi pelayanan birokrasi ke debirokratisasi. Pelayanan perizinan semakin mudah, lebih cepat, dan lebih pasti,” kata Tiar dalam keterangan persnya.

Tiar melanjutkan, hal ini sesuai dengan konsideran Perpu Cipta Kerja yaitu upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Untuk itu, lanjut Tiar, The HUD Institute mengusulkan melalui fasilitasi Pemerintah Provinsi, Gubernur Banten, khusus Penyelenggaraan Perizinan (OSS – RBA) untuk perumahan menengah – ke bawah, khususnya perumahan bagi MBR bersubsidi (Pasal 54 UU 1/2011) mendapatkan bantuan dan kemudahan dari Pemerintah.

“Wajib dimudahkan atau sederhanakan prosesnya berapapun luas dan unitnya. Terutama terkait dengan persyaratan kelayakan lingkungan, tidak perlu ada kajian Amdal, tapi cukuplah UKL & UPL saja dan juga dalam pemberian Persetujuan Bangunan Gedung melalui SIMBG, haruslah sederhana, cepat dan tidak bertele-tele,” ungkapnya.

The HUD Institute menyakini bahwa persoalan ini tidak hanya terjadi di Provinsi Banten, melainkan di berbagai daerah lainnya. UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang juga mendapat perhatian dalam Perppu Cipta Kerja belum sepenuhnya lex specialis pelaksanaannya di daerah.

“Kami berharap Bapak Gubernur turun ke lapangan, lihatlah proses pelaksanaan perizinan dan juga kendala-kendala yang dihadapi oleh pengembang perumahan rakyat,” ungkapnya.

Reporter/Editor : Aas Arbi 

Tags: Dinas Perkim Bantenmasyarakat berpenghasilan rendahperumahanproperti
Previous Post

DKM Masjid At Taqwa Sediakan Sahur dan Buka Puasa Gratis Berkonsep Prasmanan

Next Post

Baznas Banten Gelar Semarak Ramadan Dalam Upaya Edukasi Tentang Zakat

Related Posts

247 Rumah Tak Layak Huni Direhab, Pemprov Banten Baru Bisa Sasar Kawasan Kumuh
Kota Serang

247 Rumah Tak Layak Huni Direhab, Pemprov Banten Baru Bisa Sasar Kawasan Kumuh

by Rostinah
Rabu, 20 September 2023 21:19

Tahun ini, sebanyak 247 rumah tak layak huni di kawasan kumuh direhab oleh Pemprov Banten.

Read more

Ada 492 Hektare Kawasan Kumuh di Banten

Jalin Kolaborasi Menuju REI Banten Hebat dan Terintegritas

Digugat, Begini Respons Pengembang Taman Sepatan Grande Atas Pernyataan Kuasa Hukum Konsumennya

Ini Keuntungan Beli Rumah di Metro Cilegon

Banyak Pengembang Perumahan di Cilegon Belum Serahkan PSU

Paramount Land Serah Terima Perdana Pasadena Grand Residences

DPRKP Banten Bangun Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di 1.800 Lokasi

J Trust Bank Tawarkan Skema KPR Hingga 30 Tahun untuk Alam Sutera Grup

Ratusan PSU Perumahan di Kabupaten Serang Belum Diserahkan ke Pemda

Next Post

Baznas Banten Gelar Semarak Ramadan Dalam Upaya Edukasi Tentang Zakat

FIFA Bersama Weird Genius Luncurkan Teaser Lagu Piala Dunia U-20

Disomasi Bank Mandiri Terkait Dana Investasi 300 Juta Euro, Tristyanto Andjar: Kami Berharap Ada Win-win Solusi Buat Semua Pihak 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.



BERITA TERPOPULER

Kepala Kemenag Banten Dilaporkan ke Kejati, Diduga Selewengkan Kewenangan dalam Ibadah Haji 2023

Kepala Kemenag Banten Dilaporkan ke Kejati, Diduga Selewengkan Kewenangan dalam Ibadah Haji 2023

Senin, 25 September 2023 17:17
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah 2022: Hampir Lima Jam, Bendahara dan Bagian Perencanaan KONI Banten Diperiksa

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah 2022: Hampir Lima Jam, Bendahara dan Bagian Perencanaan KONI Banten Diperiksa

Senin, 25 September 2023 21:19
Imbas Penyerangan, Ketua DPRD Minta Revitalisasi Pasar Kutabumi Ditunda

Imbas Penyerangan, Ketua DPRD Minta Revitalisasi Pasar Kutabumi Ditunda

Senin, 25 September 2023 15:31
KPK Soroti Fasilitas Pengolahan Sampah di Cilegon

KPK Soroti Fasilitas Pengolahan Sampah di Cilegon

Senin, 25 September 2023 13:12
Adanya Surat Permohonan Pengamanan, Picu Terjadi Bentrok Pasar Kutabumi

Adanya Surat Permohonan Pengamanan, Picu Terjadi Bentrok Pasar Kutabumi

Selasa, 26 September 2023 14:06
Bentrok di Pasar Kutabumi, Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang: Imbas Surat Permohonan Pengamanan

Bentrok di Pasar Kutabumi, Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang: Imbas Surat Permohonan Pengamanan

Senin, 25 September 2023 18:10

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DP2KBP3A Pandeglang Bentuk Desa Ramah Perempuan Peduli Anak di Kecamatan Munjul

DP2KBP3A Pandeglang Bentuk Desa Ramah Perempuan Peduli Anak di Kecamatan Munjul

by Purnama Irawan
Selasa, 26 September 2023 20:30

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang melaksanakan  Pembentukan Desa Ramah...

DPRD Tangsel Klaim 76 Persen APBD Perubahan Bersentuhan dengan Masyarakat

DPRD Tangsel Klaim 76 Persen APBD Perubahan Bersentuhan dengan Masyarakat

by Syaiful Adha
Selasa, 26 September 2023 19:35

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN CO.ID-DPRD Kota Tangsel bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah merampungkan perumusan draf Rancangan APBD Perubahan 2023....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.