CILEGON – Tidak mau menyalurkan dana corporate social responsibility (CSR), Pemerintah Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, memberikan teguran kepada PT Sentra Karya Mandiri (SKM), di Ruko Cilegon Business Square, Kelurahan Kedaleman, Jumat (16/9).
Camat Cibeber Noviyogi Hermawan didampingi Kasi Trantib Kecamatan Cibeber Ipan Zaenudin dan anggotanya mendatangi perusahaan kantor tersebut dan langsung menempelkan kertas yang bertuliskan “Perusahaan dalam pengawasan Pemerintah Kota Cilegon Kecamatan Cibeber”.
“Sudah lebih dari dua tahun perusahaan yang bergerak di bidang fabrication steel ini tidak menyalurkan CSR-nya kepada masyarat, seperti untuk kegiatan kesejahteraan, pembangunan, pendidikan,” ujar Noviyogi.
Noviyogi menjelaskan, aksi kali ini untuk memberikan teguran terlebih dahulu. Jika masih tidak mengindahkan aturan tentang CSR akan dilayangkan surat peringatan hingga bisa berdampak pada pencabutan perizinan usaha.
“Kalau sampai tiga minggu tidak ada perubahan kita cabut izinnya. Ini sudah kesekian kali kita beri teguran. Saat Iduladha kita minta kambing untuk warga saja tidak memberi. Malah datang ke sya ingin memberikan uang Rp1 juta, tapi saya tolak,” tegasnya.
Tidak cukup sampai di kantor perusahaan, rombongan petugas Kecamatan Cibeber mendatangi lokasi pabrik PT SKM di Kelurahan Kalitimbang untuk menempelkan surat teguran.
Pegawai PT SKM yang berada di kantor dan pabrik enggan berkomentar. “Kita tidak ada yang berwenang untuk bicara. Atasan lagi tidak berada di tempat,” ujar seorang karyawan PT SKM. (Riko)