SERANG – Tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Komisi IV DPRD Kota Serang, meminta pengusaha peternakan di Kecamatan Kasemen untuk menutup saja sendiri usahanya.
“Di wilayah Kasemen tidak boleh ada (berdiri) peternakan. Itu jelas diatur di RTRW. Selain itu, dilihat dari Amdal saja, dampak lingkungannya ini ada. Yakni adanya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan,” ungkap Anggota Komisi IV Muji Rohman saat mendatangi peternakan ayam di Kampung Kilasah, Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Jum’at (8/1/2016).
Muji meminta, agar para pemilik atau pengelola peternakan untuk menutup sendiri, sebelum dilakukan penutupan paksa dari Satpol PP. “Kami meminta kepada kecamatan untuk mengundang semua pemilik peternakan pekan depan. Untuk memberitahukan atau menyosialisasikan, agar menutup sendiri. Jika membandel, maka kami minta Sat Pol PP untuk menutup paksa,” katanya.
Muji menambahkan, bahwa keberadaan peternakan ini kemungkinan besar tidak memiliki izin alias ilegal. Maka dari itu, pihaknya meminta untuk tidak beraktifitas lagi.
Sementara itu, Camat Kecamatan Kasemen Subagyo menyebutkan, jumlah peternakan di wilayahnya ada 10 yang tersebar di empat kelurahan, yakni Kel Priyai 6, Kel Kasemen 2, Kilasah 1 dan Kel Trumbu 1. “Memang dari jumlah yang ada, sebagian sudah ada sebelum terbentuknya Kota Serang, seperti yang berada di Kelurahan Kasemen dan Trumbu,” katanya.
Bagyo mengaku, sebelumnya sudah menegur pihak terkait, akan tetapi kurang direspon. Ia menyetujui dengan rekomendasi dewan yang meminta untuk ditutup. Dalam aturan RTRW Kecamatan Kasemen peruntukannya perdagangan, jasa, pergudangan dan pertanian. Tidak satu pun point yang mengatur peternakan. (Fauzan Dardiri)