KPU Perketat Prokes
SERANG – Satu pekan menjelang pemungutan suara Pilkada 2020, empat kabupaten/kota di Banten masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. Tiga di antaranya adalah Kota Cilegon, Kabupaten Serang dan Kota Tangsel yang akan melaksanakan pilkada.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten, Kota Cilegon masuk zona merah atau daerah beresiko tinggi penyebaran covid pada 16 November 2020. Sementara Kabupaten Serang, Kota Tangsel dan Kota Tangerang sejak 30 November lalu.
Hingga 1 Desember, kasus positif Covid-19 di Kota Cilegon mencapai 1.253 orang, masih dirawat 91, sembuh 1.116 dan 46 meninggal dunia. Sementara di Kabupaten Serang ada 932 kasus positif, 255 masih dirawat, 650 sembuh dan 27 meninggal dunia. Sedangkan di Kota Tangsel ada 2.872 kasus positif, 448 masih dirawat, 2.306 sembuh, dan 118 meninggal dunia.
Menyikapi penyebaran kasus covid di daerah yang akan melaksanakan pilkada 2020, Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon mengaku prihatin terjadinya lonjakan kasus baru di Banten, khususnya di tiga daerah yang menggelar pilkada.
“Kami sudah instruksikan agar KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan satgas covid di wilayah masing-masing, sebab saat ini masih tahapan kampanye,” ujar Wahyul kepada Radar Banten, kemarin.
Ia melanjutkan, hingga saat ini semua tahapan pilkada di tiga daerah yang masuk zona merah Covid masih sesuai jadwal, dengan meningkatkan penerapan protokol kesehatan.
“Insya Allah terkait pendistribusian logistik pilkada diupayakan berjalan lancar, dengan memperketat protokol kesehatan. Semua penyelenggara dari tingkat provinsi hingga paling bawah wajib mematuhi protokol kesehatan,” tegas Wahyul.
Senada, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banten, Mas’udi menambahkan, dalam menjalankan tahapan pilkada terutama memasuki masa puncaknya, KPU berpedoman kepada ketentuan yang sudwh dibuat melalui PKPU 6 dan 13 tahun 2020. Bahwa pelaksanaan tahapan pilkada, termasuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara di tengah pandemi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Di antaranya seluruh petugas KPPS wajib menjalani rapid test. Dalam bekerja pada hari H, mereka diwajibkan menggunakan APD (alat pelindung diri).
“Khusus untuk pemilih sebagaimana sudah disosialisasikan jauh-jauh hari, harus menggunakan masker ketika datang ke TPS. Jika tertinggal atau lupa, petugas KPPS menyediakan masker cadangan,” tegasnya.
Penerapan protokol kesehatan yang ketat, lanjut Mas’udi, tidak hanya diterapkan di zona merah tapi di semua daerah yang melaksanakan pilkada.
“Jadi pemilih di Pilkada Pandeglang pun sebelum masuk TPS wajib mencuci tangan, diukur suhu tubuh dan menggunakan sarung tangan sekali pakai yang diberikan petugas KPPS. Bahkan selama menunggu di TPS wajib menjaga jarak aman antar pemilih,” bebernya.
Adapun yang lainnya, selama proses pungut hitung berlangsung di TPS, akan dilakukan juga sterilisasi atau penyemprotan disinfektan dalam lokasi TPS. Ini dilakukan beberapa kali, menyesuaikan dengan situasi yang ada.
Termasuk juga selama proses berlangsung, petugas KPPS dalam waktu tertentu menyampaikan secara berulang agar seluruh yang ada di TPS, untuk tetap taat pada prokes.
“Prinsipnya kami akan terus berkoordinasi dengan Satgas Covid, terutama di tiga daerah zona merah,” ujarnya.
LAKUKAN MITIGASI
Divisi Teknis KPU Kota Tangsel Ahmad Mujahid Zein mengatakan, untuk antisipasi dan pencegahan Covid-19 KPU sudah melakukan mitigasi jauh-jauh hari.
“Yakni pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dengan ketat mempedomani protokol kesehtaan,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres (Radar Banten Group), Selasa (1/12).
Ahmad menambahkan, semua petugas sudah dilengkapi dengn APD dan termasuk petugas di tiap TPS. Dan sebelum Kota Tangsel masuk zona merah KPU sudah antisipasi dan siapkan hal tersebut.
“Petugas PPP, PPS dan KPPS sudaj dirapid test, saat bertugas pada 9 Desember mendatang mereka akan menggunakan APD,” tambahnya.
Selain itu, KPU juga telah menerapkan atau membuat jadwal pemungutan suara agar tidak terjadi penumpukan di TPS. KPU membuat jadwal kehadirannya pemilih agar tidak terjadi penumpukan. “Hari ini (kemarin) komisioner dan staf KPU di swab test dan hasilnya besok (hari ini),” jelasnya.
Upaya serupa dilakukan KPU Kabupaten Serang. Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan distribusi logistik. Pada proses ini, kata dia, jumlah orang yang mengirim logistik dibatasi. Begitu pun orang yang menyambut logistik. “Termasuk orang yang nurunin logistik dari kendaraan juga kita kurangi, tidak usah banyak-banyak,” katanya.
Kemudian, kata dia, di setiap TPS pihaknya juga sudah mengantisipasi kerumunan. Masyarakat tidak akan datang serentak ke TPS melainkan dilakukan secara bergelombang. “Jam kedatangan kita sesuaikan dengan nomor urut pencoblosannya,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Abidin, para penyelenggara Pilkada dari mulai tingkat kabupaten hingga tingkat TPS juga dilakukan rapid test. Jika ada yang reaktif, maka akan dilakukan swab. “Kita ingin penyelenggara Pilkada semuanya aman dari Covid-19, dan tidak terjadi kluster baru Covid-19 di Pilkada,” ucapnya.
BILIK KHUSUS
Menyikapi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon di masa pandemi Covid-19, KPU Kota Cilegon menyiapkan satu bilik suara khusus bagi warga yang setelah melakukan cek suhu badan diatas 37 derajat.
Kepala Divisi Pencalonan KPU Kota Cilegon Eli Jumaeli menjalaskan, bilik untuk masyarakat dengan suhu tinggi disiapkan sebagai bentuk langkah antisipasi. “Nanti tersendiri, tidak bercampur dengan pemilih lainnya,” ujar Eli.
Tak hanya bilik khusus, semua bentuk keperluan pemilih pun akan dilayani petugas KPPS, baik itu tandatangan kehadiran dan sarung tangan. Bahkan setelah mencoblos surat suara juga akan dibantu dimasukan dalam kotak suara oleh petugas.
Adanya TPS khusus tersebut, papar Eli, untuk memastikan semua pemilih tetap aman, dan juga pemilih yang dengan suhu badan tinggi tetap terfasilitasi.
“Kami ingin memastikan semuanya aman, sehingga dipisahkan dengan tempat yang berbeda, semuanya kami pastikan aman,” imbuhnya.
Kemudian, lanjut Eli, KPU pun akan menyiapkan masker bagi masyarakat yang lupa membawa masker atau menggunakan masker salah satu kandidat.
Hal itu dilakukan karena atribut kampanye dilarang digunakan pada saat pencoblosan nanti.
Terpisah, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon bekerjasama dengan KPU Kota Cilegon melakukan rapid tes kepada seluruh penyelenggara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon dari tingkat Panitia Pemungutan Suara(PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Kota Cilegon Dana Sujaksani menjelaskan, rapid tes akan berlangsung dari 26 November hingga 2 Desember mendatang.
Dana menjelaskan sebanyak 7.314 orang PPS dan KPPS yang akan mejalani rapid tes. Pelaksanaan rapid dilakukan di setiap kelurahan sesuai dengan lokasi tempat pemungutan suara (TPS). “Untuk menscreaning sejumlah itu Dinkes menurukan 135 tim, satu tim terdiri dari dua orang berarti sekira 270 orang,” ujar Dana.
Dinkes telah meminta kepada KPU Kota Cilegon agar mendorong seluruh petugas PPS dan KPPS untuk datang ke kantor kelurahan sesuai waktu yang telah ditetapkan. “Sudah kita atur, selama tujuh hari, ada satu kelurahan dua hari, ada dua kelurahan digabung satu tempat,” ujarnya.
Pelaksanaan rapid dilakukan hingga 2 Desember mendatang agar KPU Kota Cilegon mempunyai waktu untuk mengganti petugas PPS dan KPPS yang reaktif. “Pilkada ini harus Pilkada yang sehat, harus menekan sekecil mungkin penularan di tempat pemungutan suara. Bawaslu sudah, sekarang KPU dan perangkat di bawahnya,” tuturnya.
Pada hari pelaksanaan pemungutan suara 9 Desember nanti, Dinkes pun akan mengerahkan personel untuk siaga di TPS serta melakukan pengawasan keliling.
RAWAN KASUS BARU
Sebelumnya, juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Banten, dr Ati Pramudji Hastuti mengungkapkan, penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi rawan terjadi kasus baru penyebaran Covid-19 di Banten. Untuk mendisiplinkan masyarakat, tidak cukup hanya dilakukan sosialisasi dan pencegahan.
“Penegakan hukum protokol kesehatan harus dilakukan, agar masyarakat patuh dan disiplin. Jadi penyelenggara pilkada harus selalu berkoordinasi dengan kepolisian dan Satpol PP,” katanya.
Dengan adanya komitmen bersama antara penyelenggara pilkada, pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum, Ati berharap tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan saat tahapan pilkada.
Selama tahapan kampanye, kata Ati, memang belum ditemukan klaster pilkada. Hanya saja ia mengingatkan penyelenggara pilkada untuk memperketat protokol kesehatan disetiap tahapan, karena klaster pilkada bisa terjadi pasca pemungutan suara.
“Apalagi saat ini Kota Cilegon, Kabupaten Serang dan Kota Tangsel merupakan daerah resiko tinggi atau berada di Zona Merah berdasarkan penilaian para pakar dari BNPB. Ini harus jadi perhatian penyelenggara pilkada,” ungkapnya. (den-bud-jek-bam/air)