CILEGON – Hari ini (24/9), tiga pimpinan DPRD Kota Cilegon akan menjalani sumpah jabatan. Ketiga pimpinan Dewan itu adalah Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Efendi, serta dua wakilnya Sokhidin dan Nurrotul Uyun. Pengambilan sumpah jabatan akan dilakukan melalui rapat paripurna khusus pengambilan sumpah atau janji pimpinan DPRD Kota Cilegon masa jabatan 2019-2024 di ruang paripurna DPRD Kota Cilegon, Rabu (25/9).
Kepala Bagian Persidangan pada Sekretariat DPRD Kota Cilegon Hidayat Makmur menjelaskan, rencananya pengucapan sumpah akan dilaksanakan sekira pukul 14.00. Proses pengucapan sumpah akan dipandu oleh perwakilan Pengadilan Negeri Serang. “Kalau yang kemarin kan disumpah sebagai anggota, sekarang sebagai ketua dan wakil ketua dewan,” ujar Hidayat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Selasa (24/9).
Menurutnya, proses pengucapan sumpah dilakukan seiring dengan telah keluarnya surat keputusan pendefinitifan pimpinan DPRD Kota Cilegon dari Gubernur Banten Wahidin Halim. Surat keputusan itu dikeluarkan pada Senin (23/9).
Sementara itu, Nurrotul Uyun, anggota DPRD Kota Cilegon yang akan menjalani sumpah hari ini menilai kepercayaan sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon merupakan amanah yang harus dijalani dengan penuh tanggung jawab dan profesional. “Saya akan berupaya semaksimal mungkin mengemban amanah itu,” ujar Uyun kepada Radar Banten.
Ia melanjutkan, usai didefinitifkan sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, ia bersama unsur pimpinan lain akan mulai membahas terkait proses penyusunan tata tertib. Menurutnya pembahasan itu akan menjadi prioritas usai dilantik. “Semuanya kan diatur melalui tata tertib, salah satunya AKD (alat kelengkapan Dewan),” ujarnya.
Ia memastikan, segala kebijakan yang diambil akan berdasarkan kesepakatan bersama serta melalui pertimbangan yang maksimal dari unsur-unsur pimpinan. Berdasarkan keterangan dari Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Gunawan Rusminto menjelaskan, Pemprov Banten telah mengeluarkan surat keputusan untuk DPRD Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Serang.
Sedangkan untuk Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Lebak masih dalam proses paraf koordinasi dari Biro Hukum. “DPRD Provinsi Banten masih menunggu proses pada Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Kabupaten Serang belum mengajukan namun sudah diinformasikan untuk segera disampaikan,” ujar Gunawan. (bam/ibm/ags)