SERANG – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten Iip Syafrudin mengungkapkan, LPA Banten selama tiga tahun menerima 504 laporan kasus anak.
Tahun 2014, laporan yang diterima berupa kekerasan, penelantaran, dan pelecehan seksual terhadap sebanyak 137 kasus. Tahun 2015 meningkat, menjadi 357 kasus. “Tahun 2016, data terakhir, kami mendapatkan laporan kasus sebanyak 110 kasus,” papar Iip pada pembukaan workshop perlindungan anak di pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (29/11). Acara dihadiri Ketua LPA RI Seto Mulyadi, Wakil Ketua DPRD Banten Nuraeni, dan Wakil Walikota Serang Sulhi.
Untuk tahun 2016, lanjut Iip, secara persentasi laporan kasus anak yang diterima LPA Provinsi Banten mengalami penurunan, namun saat dikompilasi dengan pemberitaan di media, angka kasus yang menimpa anak-anak jumlahnya cukup banyak.
Iip berharap Adanya aeran serta bersama seluruh pihak untuk menekan angka kasus tersebut sehingga anak-anak bisa tumbuh secara baik dan mendapatkan hak-haknya sebagai anak.
Mengenai workshop perlindungan, kata Iip, dalam rangka memperingati 26 Tahun Ratifikasi Konvensi Hak Anak di Indonesia dam untuk memberikan sekaligus menambah pengetahuan dan pemahaman dalam penanganan anak-anak.
LPA Banten menyadari kegiatan-kegiatan untuk melindungi anak masih sedikit. “Tapi niatan kami berkomitmen untuk memaksimalkan diri sesuai visi misi organisasi, untuk perlindungan dan pelayanan hak anak-anak,” ujarnya.
Saat memberikan sambutan, Wakil Walikota Serang Sulhi berharap dengan adanya workshop ini bisa membuat angka kekerasan terhadap anak berkurang. Anak-anak bisa tumbuh secara baik.
“Anak tidak lagi menjadi korban kekerasa seksual, jadi korban kebejatan orang-orang dewasa, anak-anak bisa mendpatkan haknya sebagai anak, hak bermain, hak menerima pendidikan yang baik dan layak,” ungkapnya. (Bayu)