LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak berhasil membongkar praktik ilegal pemindahan isi gas subsidi ukuran 3 kilogram (Kg) ke gas non subsidi 5 hingga 50 Kg.
Mereka mengamankan 3 orang pelaku yakni DA (19), NK (21) warga Kecamatan Cipanas, dan AP (33) warga Kecamatan Curugbitung. Para pelaku diamankan dengan barang bukti berupa 200 tabung gas subsidi 3 Kg alias gas melon, 12 tabung gas non subsidi ukuran 5,5 Kg, 90 tabung gas non subsidi ukuran 12 Kg, dan 12 tabung gas non subsidi ukuran 50 Kg.
Banyaknya barang bukti menjadikan mereka sebagai biang kerok yang membuat kelangkaan gas melon subsidi di masyarakat.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, para pelaku diamankan di sebuah rumah yang menjadi tempat produksi para tersangka di Kampung Cokel, Desa Lebakasih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak pada Rabu, 7 September 2022.
“Ketiganya kita amankan di sebuah rumah yang disewa oleh para tersangka untuk melakukan kegiatan ilegal mereka,” kata Kapolres di Mapolres Lebak, Rangkasbitung, Jumat, 9 September 2022.
Kapolres menuturkan, adapun modus yang dilakukan oleh para pelaku yaitu dengan cara membeli ratusan tabung gas melon, juga tabung gas non subsidi kosong. Yang selanjutnya, menggunakan selang khusus yang dimodifikasi, mereka memindahkan isi dari gas melon subsidi ke tabung gas non subsidi.
Katanya, otak dari kegiatan ilegal itu DA. Ia membeli ratusan tabung gas melon subsidi dari tersangka AP yang didapatkan AP dari berkeliling warung ke warung penyedia gas melon di wilayah Kabupaten Lebak.
“Mereka beli gas melon dengan harga Rp20 ribu, yang selanjutnya isi gas itu dipindahkan ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Untuk mengisi 1 gas ukuran 5,5 Kg mereka membutuhkan waktu sekitar 1 menit dengan menghabiskan 2 tabung gas melon, sementara untuk ukuran 12 Kg mereka membutuhkan 4 tabung, dan 50 kg diisi oleh 17 tabung gas melon,” kata Kapolres.
Adapun cara pengisian gas dilakukan dengan cara memiringkan tabung gas kosong di tanah, agar pemindahan isi gas lebih cepat mereka menggunakan selan regulator khusus yang mereka sudah modifikasi. Kegiatan produksi itu dilakukan di malam hari pukul 01.00 – 03.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono melanjutkan, gas non subsidi hasil oplosan itu selanjutnya dijual oleh para tersangka ke wilayah Serang dan Tanggerang Raya. Adapun harga yang mereka patok yakni 1 tabung gas non subsidi ukuran 5,5 Kg seharga Rp65 ribu, ukuran 12 kg seharga Rp120-Rp130 ribu, dan tabung gas non subsidi uluran 50 kg seharga Rp450 ribu.
“Mereka ini diketahui sudah melakukan kegiatan ilegal ini selama 2 bulan, dengan hasil keuntungan mencapai Rp 10 juta. Yang mana untuk ukuran 5,5 kg mereka mendapatkan keuntungan Rp25 ribu, ukuran 12 kg sebanyak Rp30 sampai Rp40 ribu, dan untuk ukuran 50 kg mereka mendapatkan keuntungan Rp100 sampai Rp150 ribu pertabung,” kata Indik.
Kini saat ini tengah melakulan pengembangan dan mengejar dua pelaku lainnya yakni NS (23) sebagai karyawan yang membantu DA untuk melakukan pengoplosan, dan JN sebagai penadah gas oplosan DA.
Sementara untuk 3 pelaku yang telah berhasil diringkus, akan dikenakan pasal 55 undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptakerja, dan UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp6 nilliar.
Sementara, DA sebagai otak aksi pengoplosan gas tabung mengaku mendapatkan ide itu dari tempat kerjanya dulu. Ia beserta tersangka lainnya bisa melakukan produksi hingga 50 tabung dalam setiap harinya.
“Baru dua bulan Pak (oplos tabung gas,-red), saya jual ke daerah Serang dan Tanggerang,” singkatnya.
Reporter : Yusuf Permana