SERANG – Tindakan tegas untuk Revri Aroes dengan diberhentikan dari jabatan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten karena menggunakan uang kas organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut harus berlaku untuk pejabat lain di OPD lain di lingkungan Pemprov Banten.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Nuraeni.
Dijumpai di Hotel Ledian, Sabtu (17/3) malam, Nuraeni mengungkapkan, Pemprov Banten khususnya Inspektorat harus bersikap sama kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Banten, baik dari eselon terendah maupun tertinggi.
“Jadi harus tegas tidak ada tebang pilih. Lakukan langkah tegas yang sama. Tidak ada pengecualian,” kata Nuraeni setelah menghadiri launchinh pendaftaran bakal calon legilsatif Partai Demokrat.
Nuraeni menilai sanksi yang menimpa Revri Aroes merupakan langkah perdana Gubernur Banten Wahidin Halim bersikap tegas agar pemerintahan bisa berjalan bersih.
Lamgkah itu menurut Nuraeni seharusnya diikuti oleh para pejabat di lingkungan Pemprov Banten. Sanksi yang dijatuhkan untuk pejabat yang akan pensiun di Agustus 2018 mendatang itu harus dijadikan peringatan oleh para pejabat.
“Satu sisi memprihatinkan. Mau gimana lagi itu harus di pertanggungjawabkan,” kata Nuraeni.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim angkat bicara terkait alasannya memecat Revri Aroes. Bahkan mantan Walikota Tangerang itu menonjobkan Revri sehingga membuat pria asal Padang itu harus pensiun dini.
Kepada awak media, hal tersebut dilakukan akibat kinerja Revri Aroes yang dinilai buruk. Selain itu, menurut Wahidin Halim Revri sudah waktunya untuk menanggalkan jabatannya itu.
Saat disinggung terkait hubungan antara pemecatan dengan kasus dugaan penggelapan uang kas persediaan akhir tahun di Dishub senilai Rp 783 juta saat Revri masih menjabat yang menjadi temua Inspektorat, Wahidin Halim menuturkan keduanya ada hubungan.
Ketidakjelasan aliran uang kas senilai ratusan juta rupiah itu menjadi salah satu alasan mantan Walikota Tangerang itu memecat Revri dari jabatan Kepala Dishub. “Yah bener tambah itu (temuan inspektorat), gak perlu aibnya dikasih tahu, yang jelas ada mal administrasi dan kinerja,” tutur pria yang juga akrab disapa WH itu.
Menurut WH, Revri harus bertanggung jawab atas ketidakjelasan aliran uang itu. Jika tidak, maka akan diproses secara hukum. “Ya ia lah, tanggung jawab, tidak ya diproses,” katanya.
Kepala Inspektorat Kusmayadi menjelaskan, Revri sebagai pejabat dinilai bertanggungjawab atas ketidakjelasan uang sebesar Rp 783 juta yang seharusnya dikembalikan ke kas negara tersebut.
“Kita melakukan audit saja. Memutuskan, hak Pak Gubernur. Kita pada saat melakukan monitoring kas opname memang menemukan,” katanya.
Saat ini, lanjut Kusmayadi, sedang dalam tahap penyelesaian. Menurutnya masih ada waktu untuk menyelesaikan temuan tersebut, sebelum adanya campur tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)