KIBIN – Sebanyak 650 warga dari 6.000 penduduk lokal Desa Tambak, Kecamatan Kibin yang sejatinya berada di kawasan industri tercatat sebagai pengangguran. Terdiri atas 150 pengangguran produktif dan 500 pengangguran non produktif.
Hal itu diungkapkan Kepala Desa Tambak Jaenudin yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/4). Diakui Jaenudin, tingkat pengangguran di desanya masih cukup tinggi. Hal itu dinilainya berbanding balik dengan maraknya warga pendatang yang diterima bekerja pada industri di wilayahnya. Jumlah penduduk Desa Tambak, kata Jaenudin, mencapai 22.000 jiwa yang didominasi pendatang mencapai 16.000. “Dari catatan saya, di sini (Desa Tambak-red) ada 150 pengangguran produktif dan 500 pengangguran non produktif. Tenaga kerja lokal belum semuanya terserap,” keluhnya.
Menurut Jaenudin, masih banyaknya pengangguran dipicu belum semua industri terbuka untuk warga lokal. Hanya sebagian industri yang sudah membangun kesepakatan penempatan tenaga kerja lokal. Seperti di sejumlah divisi PT Nikomas yang membangun kesepakatan untuk penempatan 10 persen warga lokal pada setiap proses perekrutan tenaga kerja. “Tapi ada divisi lainnya yang susah,” ungkapnya.
Jaenudin tak menampik, banyak warganya yang menitipkan surat lamaran kerja ke kantor desa. Bahkan, tak jarang pemerintah desa menuai protes akibat tidak diterima bekerja di industri terdekat. “Padahal sumber daya kita sudah mumpuni. Rata-rata lulusan SMA dan sarjana. Makanya, ada yang sampai mencari kerja ke luar daerah, seperti ke Tangerang,” terangnya.
Ia meyakini, sejumlah industri di wilayahnya tidak mengutamakan tenaga kerja lokal. Hal itu dibuktikan dengan proses lamaran kerja harus dikirimkan melalui kantor pos. “Sekarang kan masuk kerja harus melalui orang. Kalau kita tidak pernah memungut biaya sepeser pun dari masyarakat. Silakan ditanya ke masyarakat,” bebernya.
Jaenudin berharap, industri di wilayahnya lebih terbuka terhadap tenaga kerja lokal. Ia pun berjanji, akan terus berupaya menjalin kesepakatan dengan industri yang ada terkait penyerapan tenaga kerja lokal. “Supaya masyarakat kita juga kan tidak ada lagi yang menganggur. Karena, masyarakat kalau ada apa-apa pastinya ke desa,” tukasnya.
Menanggapi hal itu, Kasi Penempatan Kerja Dalam Negeri pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Yusrachmaidi menyatakan, pihaknya sudah menjembatani pihak perusahaan dengan pemerintah desa terkait penyerapan tenaga kerja lokal. “Sudah kita fasilitasi,” tegas pria yang akrab disapa Yus itu melalui sambungan telepon seluler.
Bahkan, kata Yus, pihaknya saat ini sedang membentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait penyerapan tenaga kerja lokal lengkap dengan aturannya. “Sedang kita bahas di internal. Nanti kita libatkan eksternal. Setelah itu kita ajukan ke Bupati,” tutupnya. (Rozak/RBG)