CILEGON – Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cilegon, Ujang Iing mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah membukukan pungutan retribusi kebersihan sampah sekitar Rp710 juta dari target Rp800 juta di tahun 2015.
Ia tidak menampik, pungutan retribusi itu belum maksimal dilakukan seperti yang tertuang dalam catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten untuk audit pendapatan Pemkot Cilegon tahun ini.
“Memang itu belum maksimal karena masih ada beberapa toko yang tidak terpungut. Sebab, ada beberapa nama toko yang sama, tapi kita pungut dengan satu tagihan. Seharusnya, masing-masing toko itu kita tagih. Kalau dia ada empat toko dengan nama dan pemilik yang sama, berarti keempatnya kita pungut,” ujarnya kepada radarbanten.co.id, Kamis (5/11/2015).
Selanjutnya, terang Iing, untuk lebih meningkatkan retribusi itu pihaknya akan melakukan pendataan bak sampah terutama yang terdapat di sepanjang jalan protokol Cilegon. “Ke depan, bak sampah itu akan kita data. Jadi, setiap satu bak sampah itu untuk siapa saja dan ini yang menjadi pemberlakuan retribusinya,” jelasnya.
Terkait dengan retribusi itu, kata dia, walaupun terus mengalami peningkatan target pendapatan setiap tahun, namun pihaknya selalu mampu memenuhinya. “Tahun lalu saja target kita cuma Rp600 juta dan bisa kita capai. Nah, dengan sisa tahun ini, kami optimis itu juga dapat tercapai,” tandasnya. (Devi Krisna)