SERANG – Ada yang berbeda pada tinta pemilu tahun ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah mengeluarkan tinta pemilu berlogo halal berdasarkan rekomendasi MUI.
Melalui aturan terkait logistik Pemilu 2014 yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 di antaranya mengatur tinta yang akan digunakan dalam pemilu harus bersertifikat halal dari MUI. Peraturan Nomor 15 Tahun 2013 itu berisi tentang Norma, Standar Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014.
Hal ini dianggap penting oleh MUI karena kadar tinta harus tembus air ketika pemilih berwudhu.
“Halal bahan baku dan kandungannya, tetapi jika sifatnya tidak bisa tembus air saat berwudhu maka tidak sah wudhunya dan salatnya juga tidak sah. Kesimpulannya bahan yang membuat wudhu tidak sah maka harus dihindari,” terang Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin kepada wartawan, Kamis (13/2/2014).
Makanya, kata Amas, tinta harus dipastikan halal baik bahan baku, maupun sifatnya.
Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin mengatakan, belum mengetahui apakah sifat tinta dari KPU RI tembus kulit jari atau tidak.
“Kami belum menerima dari pusat. Dan lagi biasanya tidak ada sample tinta yang bisa dicoba untuk mengetahui tembus air wudhu atau tidak,” ungkapnya pagi ini.
Heri mengatakan, KPU Kota Serang masih menunggu kedatangan tinta-tinta tersebut. “Masih ada dua logistik yang belum kita terima dari pusat. Tinta dan segel. Kalau surat suara sudah lengkap semua,” pungkasnya. (Wahyudin)