SERANG – Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten mengamankan sekitar 70 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang tengah mengerjakan proyek pembangunan pabrik semen di Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
Menurut keterangan Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Nurullah, pengamanan terhadap TKA ilegal tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat. Setelah melakukan penyidikan atas laporan tersebut, tindakan pun dilakukan hari ini.
“Dari hasil penyelidikan, kita mendapatkan kurang lebih 70 TKA yang pada saat kami lakukan pengecekan dokumen, tidak ada dokumen yang melekat pada yang bersangkutan. Saat dicari siapa yang bertanggung jawab ternyata tidak ada juga yang bertanggung jawab. Katanya di Jakarta,” ujar Nurullah saat ditemui di Mapolda Banten, Senin (1/8).
Nurullah melanjutkan, di lokasi pembangunan pabrik pun tidak ada pihak yang bisa menunjukan dokumen izin pembangunan. Dari keterangan satpam yang bertugas, perusahaan yang bersangkutan berada di Jakarta.
“Melalui satpam kami coba hubungi pihak perusahaan katanya di Jakarta. Katanya pihak perusahaan mau ke sini mau memberikan penjelasan. Perusahaan ini, sementara diketahui PT S, informasi akurat mau membangun apa masih kita dalami. Makanya kita memanggil pihak perusahaan melalui satpam,” ujarnya.
Dari keterangan petugas di lapangan, para TKA tersebut merupakan pekerja kasar di pabrik yang akan dibangun di atas lahan kurang lebih seluas tujuh hektar tersebut. “Penampungan mereka pun tidak manusiawi. Kalau mereka resmi harusnya manusiawi dong. Mereka ada yang sudah satu tahun, ada yang satu bulan. Kita masih mencari keterangan. Kalau dari keterangan, TKA mencapai 500. Ada yang cuti ada yang di luar. Ini masih kita dalami,” ujarnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kasubdit I Indag Ditkrimsus Polda Banten AKBP Dani Arianto, menjelaskan, TKA ilegal tersebut mendapatkan gaji yang terbilang fantastis. Untuk pekerja kasar mendapatkan gaji kurang lebih Rp15 juta per bulan, jika yang di tataran kantor sampai Rp20 hingga Rp25 juta per bulan.
“Itu angka yang sangat besar. Di lapangan sendiri ada tenaga kerja dari kita, lokal, perbandingannya 30/70, 30 persen tenaga kerja kita 70 persen TKA. Mirisnya tenaga kerja asal kita hanya digaji Rp2 juta per bulan. Rata-rata perbari Rp80 ribu, sedangkan TKA rata-rata per hari Rp500 ribu,” paparnya.
Pantauan di Mapolda Banten, para TKA tersebut digiring petugas ke Gedung B Lantai 3 Direktorat Kriminal Khusus, Mapolda Banten. Untuk menggiring TKA tersebut, petugas dibantu oleh salah satu pekerja yang bisa berbahasa Indonesia.
Petugas mengalami kesulitan dalam menggiring para pekerja dari Tiongkok yang masih mengenakan seragam bertulis PT Indonesia River Engineering tersebut karena mayoritas pekerja bahkan tidak mengerti Bahasa Inggris.
Menurut keterangan Dani, PT Indonesia River Enginering merupakan salah satu perusahaan Subkon PT S. Untuk membangun pabrik semen tersebut, PT S mempunyai tujuh perusahaan subkon. (Bayu)