SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Banten tahun 2023. Penetapan UMP itu didasari Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 18 Tahun 2022.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan UMP Banten Tahun 2023, maka Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar memutuskan UMP Banten tahun 2023 sebesar Rp2.661.280,11. Penetapan UMP itu ditetapkan Al Muktabar di Serang, 28 November 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, kenaikan UMP Banten tahun 2023 sebesar 6,4 persen dibandingkan UMP tahun ini. Diketahui, UMP tahun 2022 yakni Rp2.501.203,11. “Sudah ditetapkan. Menggunakan rumus Permenakertrans Nomor 18 Tahun 2022,” ujar Septo kepada radarbanten.co.id, Senin, 28 November 2022.
Septo mengatakan, UMP Banten ini menjadi jaring pengaman upah minimum kabupaten/kota (UMK) se Banten. UMK sendiri paling lama ditetapkan pada 7 Desember 2022. (Rostinah)