LEBAK – Aksi mahasiswa dan pelaku UMKM menolak perpanjangan PPKM dibubarkan aparat kepolisian. Belasan aktivis mahasiswa ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lebak.
Aksi yang berlangsung di depan Masjid Agung Al Araf Rangkasbitung ini dibubarkan paksa aparat kepolisian. Belasan aktivis mahasiswa diamankan aparat kepolisian, sedangkan sebagian lari dari kejaran polisi.
Pantauan Radar Banten di lokasi, para mahasiswa yang melakukan long march dari Jalan Multatuli, Jalan Iko Djatmiko, dan Jalan Alun-alun Barat Rangkasbitung. Sebelum memasuki Jalan Abdi Negara, para mahasiswa dan pelaku usaha kecil diadang puluhan anggota polisi.
Mereka langsung dibubarkan dan belasan majasiswa ditangkap. Mereka dimasukan ke dalam mobil Dalmas dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Lebak.
Koordinator Aksi Nukman Paluti menyatakan, ada empat tuntutan yang disampaikan mahasiswa dan pelaku usaha kecil. Pertama, memuntut transparansi anggaran penanganan Covid. Kedua tolak perpanjangan PPKM darurat. Ketiga, terapkan makan di tempat selama 30 menit.
“Selanjutnya, hentikan represifitas aparat dan stop kriminalisasi aktivis,” tegas Nukman, Senin (26/7).
Kabagops Polres Lebak Kompol Ucu Syaefullah enggan memberikan komentar terkait pembubaran aksi mahasiswa dan pelaku usaha kecil.
“Enggak, enggak dulu statement ya,” ujarnya.(Mastur)