SERANG – Pembangunan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bojongmenteng yang terprogram sejak era Bupati Taufik Nuriman dan merupakan program unggulan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Serang 2016-2021 itu, informasinya menjadi TPST regional pada 2019. Hal itu tertuang pada Perda Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Provinsi Banten.
Kepala Bidang Pertamanan dan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Asep Herdiana menyatakan, saat ini pihaknya baru menyusun studi kelayakan pembangunan TPST regional di empat zona. TPST regional untuk mengurangi penumpukan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA). “Tapi, zonanya mana saja, belum tahu, masih studi kelayakan. Informasinya per dapil,” terang Asep.
Untuk studi kelayakan pembangunan TPST regional, lanjutnya, sudah dianggarkan pada APBD sebesar Rp100 juta. Yakni, Rp70 juta untuk kegiatan studi kelayakan, Rp30 juta sisanya untuk operasional dan lain-lain yang dilelangkan. Katanya, rencana umum pengadaan (RUP)-nya juga sudah masuk. “Tahun 2018 pengadaan lahan, 2019 pembangunannya untuk TPST regional, tapi baru dua zona yang sudah ada DED (detailed engineering design)-nya,” ungkapnya.
Untuk realisasi pembangunan TPST Bojongmenteng, tambah Asep, baru kaitan pembebasan lahan akses masuk TPST. Anggarannya Rp1,8 miliar untuk pembebasan lahan seluas dua hektare dari total 40 hektare lahan yang diperlukan untuk pembangunan secara keseluruhan. “Baru 23 hektare yang sudah dibebaskan, itu di luar akses masuk,” jelasnya.
Katanya, anggaran pembebasan lahan akses masuk TPST belum digunakan karena masih dilakukan pendalaman. “Iya, ada wacana diambilalih provinsi. Tahun ini baru TPST regional, TPST Bojongmenteng belum,” tandasnya.
Kepala Bappeda Kabupaten Serang Anang Mulyana mengaku, pembangunan TPST Bojongmenteng masih menjadi prioritas Pemkab yang tertera pada RPMJD 2016-2021. Hanya, yang baru mau dibangun baru TPST zona regional untuk mengurangi beban TPST Bojongmenteng. Pembuangan sampah bakal terpilah di empat zona sebelum sampai ke TPST. “Kita awali dengan membangun TPST lebih kecil di empat zona yakni barat, timur, utara, dan selatan,” kata Anang.
Dikatakan mantan Asda II Pemkab Serang ini, pembangunan TPST Regional di empat zona baru sebatas diteliti mengenai studi kelayakannya oleh DLH. Kemudian, pada 2018 mulai pengadaan lahan. Berikutnya pada 2019, mulai pembangunan fisiknya. “Lalu, DED disusun sehingga diharapkan lima tahun ini, bisa terbangun di empat zona itu,” harapnya.
Sampai akhirnya, kata Anang, berlanjut kepada pembangunan TPST Bojongmenteng. Namun, kata Anang, hingga 2021 TPST dipastikan belum bisa terbangun. “Justru targetnya di empat zona itu sampai 2021. Ini menjadi cantolan kita di empat zona itu, dibangun TPST,” katanya.
Terkait itu, Wakil Bupati Pandji Tirtayasa mengaku belum mengetahui soal adanya pengalihan TPST Bojongmenteng kepada Pemprov. Kalaupun seandainya diambil Pemprov, tentu berimplikasi pada TPST Bojongmenteng menjadi TPST regional. Artinya, TPST akan menampung seluruh pembuangan sampah se-Banten. “Tentunya, ini harus kita coba kaji ulang dengan Pemkab melibatkan masyarakat. Kita juga harus melihat kapasitas mesinnya di TPST nanti. Apakah sebanding dengan volume sampah harian,” ucapnya.
Soal TPST Regional, dikatakan Pandji, akan dibangun di empat kawasan, antara lain wilayah Bojonegara, Anyar, Cikande, dan Pontang. Tujuannya agar semua sampah yang masuk tidak langsung dibuang ke TPST Bojongmenteng, melainkan terpilah di TPST empat zona supaya volume sampah tidak over-kapasitas. “TPST Bojongmenteng masih program RPJMD 2016-2021 yang akan dirampungkan sebelum periode bupati berakhir,” pungkasnya. (Nizar S/Radar Banten)