SERANG – Selain menimbulkan kemacetan setiap hari, kendaraan besar yang melintasi ruas jalan Ciracas di Kota Serang menjadi penyebab utama kerusakan jalan. Perbaikan jalan yang dilakukan pemerintah pun menjadi sia-sia karena truk overtonase dibiarkan bebas lalu-lalang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banten Tri Nurtopo mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam pertemuan itu akhirya disepakati rencana penertiban dan pemberian sanksi berupa denda tilang.
“Kami sudah menggelar rapat bersama terkait penanganan Jalan Kolonel Tb Suwandi, ruas jalan Ciracas-Serang. Telah disepakati beberapa hal terkait langkah yang akan diambil pemerintah, termasuk penertiban dan pemberian sanksi tegas,” kata Tri kepada wartawan di KP3B, kemarin.
Ia menambahkan, tiga hal yang telah disepakati Dishub Banten dan BPTD. Pertama, melakukan survei volume lalu lintas, kedua melakukan sosialisasi terhadap pihak-pihak terkait aturan lalulintas sebelum dilakukan penertiban, dan ketiga melakukan koordinasi dengan pengadilan di wilayah Banten terkait denda maksimal kendaraan yang overtonase. “Survei dilakukan selama satu pekan, khusus untuk ruas jalan Serang-Cilegon, Serang-Pandeglang dan Serang timur dilakukan BPTD. Sedangkan survei traffic light dilakukan Dishub Provinsi dan Dishub Kota Serang,” ungkap Tri.
Sambil menunggu hasil survei lalulintas, lanjut Tri, penertiban terhadap angkutan yang melebihi tonase segera dilakukan untuk mengatasi masalah over dimensi over loading (ODOL) yang masih terjadi di Provinsi Banten. Pasalnya sampai saat ini masalah ODOL diakui belum dapat diselesaikan pemerintah di semua daerah. “Penertiban ODOL digalakkan pemerintah untuk penghematan biaya perbaikan jalan yang seringkali rusak akibat truk yang melebihi kapasitas muatan dan dimensi. Triliunan anggaran perbaikan jalan tiap tahun dikucurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk jalan nasional dan ratusan miliar dianggarkan oleh DPUPR,” jelasnya.
Tri menambahkan, Dishub Banten terbatas kewenangannya dalam melakukan pengawasan jalan nasional, sehingga harus koordinasi dengan BPTD. “Sebelum melakukan penertiban, langkah awal dilakukan sosialisasi kepada para transporter, pemilik barang, pengelola anggaran Bendungan Sindangheula (inventarisasi penyedia jasa angkutan barang) dengan penerapan pembatasan waktu operasi dan penegakan hukum ODOL di jalur Ciracas-Serang,” ungkapnya.
“Penertiban yang akan dilakukan difasilitasi oleh BPTD bersama Ditlantas Polda Banten, BPJN Wilayah VI, Dishub Provinsi Banten, Dinas ESDM Provinsi Banten serta Pengadilan di wilayah Provinsi Banten terkait dengan denda maksimal untuk menjadi efek jera,” tambah Tri.
Terpisah, Penjabat Walikota Serang Ade Aryanto mendukung penuh rencana Dishub Banten menangani kerusakan jalan nasional yang berada di wilayah Kota Serang. “Kendaraan over tonase selain menyebabkan kerusakan jalan, juga menyebabkan kemacetan parah di Kota Serang,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat dirinya akan melakukan koordinasi dengan Dishub Kota Serang. “Penertiban perlu dilakukan sesuai kewenangan masing-masing. Kami mendukung penuh langkah tegas Dishub Banten untuk mencegah kerusakan jalan dan kemacetan semakin parah,” jelasnya. (Deni S/RBG)