SERANG – Di akhir masa jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Pemprov Banten mewacanakan akan menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun depan. Persentase belanja pegawai pada struktur Rancangan APBD tahun depan sekira 17,14 persen.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, masih berhitung untuk menaikkan tukin para abdi negara yang bertugas di Pemprov. “Dari struktur anggaran, masih dimungkinkan,” ujar Komarudin, kemarin.
Meskipun tidak ada batasan untuk persentase untuk belanja pegawai namun Komarudin mengatakan, komposisinya harus lebih kecil dibandingkan belanja yang lain. Dalam rancangan APBD tahun depan, anggaran belanja pegawai pada pos belanja operasi yakni Rp2,14 triliun dari total belanja Rp12,48 triliun atau sekira 17,14 persen. Sementara di daerah lain, persentase belanja pegawai mencapai 50 persen bahkan lebih.
Mantan Pj Bupati Tangerang ini menuturkan, Gubernur Banten Wahidin Halim menginginkan para pegawainya sejahtera agar bekerja benar dan tidak melakukan tindakan yang merugikan negara. “Kalau yang aneh-aneh langsung pecat,” tegasnya.
Ia tak memungkiri saat ini para pegawai Pemprov sudah sejahtera apabila pendapatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, apabila untuk memenuhi gaya hidup, maka pendapatan sebesar apa pun tidak cukup. “Pak Gubernur ingin pegawai lebih sejahtera. Apalagi guru, ingin dinaikkan lagi (tukin-red) sebenarnya,” ungkap Komarudin.
Meskipun begitu, ia mengungkapkan, kenaikan tukin belum masuk dalam Rancangan APBD tahun depan. “Belum masuk, mau dihitung lagi,” ujar Komarudin.
Seperti diketahui, besaran tukin ASN Pemprov Banten tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2019. Rinciannya, pejabat eselon I (sekda) Rp76,5 juta. Pejabat eselon II/a yaitu asisten daerah Rp55 juta, staf ahli gubernur Rp40 juta. Selanjutnya, Kepala Bappeda, Inspektorat, BPKAD dan Bapenda sebesar Rp55 juta.
Sementara, Kepala OPD lainnya Rp47 juta. Berikutnya, eselon II/b yaitu Kepala Biro Hukum dan Biro Adpem menjadi Rp40 juta dan lainnya Rp28 juta. Selanjutnya pejabat Eselon III/a Rp30 juta, jabatan tersebut meliputi Sekretaris Bappeda, Inspektorat, BPKAD, Bapenda dan Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum dan Inspektorat Pembantu Wilayah di lingkungan Inspektorat serta Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program Pembangunan pada Bappeda. Kemudian, pejabat eselon III/b sebesar Rp26 juta.
Pejabat eselon IV/a meliputi Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda Rp20 juta. Sementara OPD lainnya Rp19 juta, Kepala Sekolah Rp14 juta. Lalu untuk pejabat eselon IV/b (Kasubag TU sekolah) Rp13,5 juta. Jabatan fungsional umum golongan IV/d Rp9,5 juta, golongan IV/c Rp9,250 juta, golongan IV/b Rp 9 juta, golongan IV/a Rp8,750 juta. Golongan III/d Rp 8,50 juta, golongan III/c Rp8,25 juta, golongan III/b Rp8 juta dan golongan III/a Rp7,9 juta.
Kemudian, golongan II/d Rp6,1 juta, golongan II/c Rp6 juta, golongan II/b Rp5,9 juta dan golongan II/a Rp5,8 juta. Sementara untuk golongan I/d sampai I/a besarnya sama yaitu Rp5 juta. (nna)